Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Apa itu Tax Amnesty? Ini Pengertian, Sejarah, dan Aturannya

dokumen pajak
ilustrasi tax amnesty (pexels.com/ Nataliya Vaitkevich)
Intinya sih...
  • Tax amnesty adalah penghapusan pajak dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan tanpa sanksi administrasi atau pidana perpajakan.
  • Tax amnesty dibebankan kepada wajib pajak kecuali yang sedang disidik, menjalani proses peradilan, atau telah divonis hukuman pidana terkait tindak pidana perpajakan.
  • Tarif uang tebusan tax amnesty bervariasi tergantung pada waktu penyampaian surat pernyataan dan status harta, serta sejarah pengampunan pajak di Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty kembali masuk ke dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Purbaya menegaskan dirinya tidak akan mendukung digulirkannya kembali kebijakan tax amnesty atau program pengampunan pajak. Menurutnya, meskipun Indonesia sudah dua kali menjalankan program ini pada 2016 dan 2022 kebijakan tersebut tidak seharusnya menjadi solusi berulang. Ia menilai, terlalu sering melaksanakan tax amnesty justru mengirim pesan keliru kepada masyarakat. Wajib pajak bisa beranggapan bahwa pelanggaran kewajiban perpajakan tidak masalah, karena pada akhirnya akan ada pengampunan.

Lantas, apa sebenarnya tax amnesty dan bagaimana penerapannya di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu tax amnesty?

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta yang dimilikinya serta membayar uang tebusan. Penerima tax amnesty juga tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyebutkan:

“Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Dengan kata lain, utang pajak dapat dihapuskan jika wajib pajak bersedia melaporkan seluruh asetnya dan membayar uang tebusan sesuai ketentuan.

Siapa yang berhak mendapatkan tax amnesty?

Tidak semua orang atau badan usaha dapat memanfaatkan program ini. Berdasarkan UU No. 11/2016, setiap wajib pajak (WP) berhak mengajukan tax amnesty, kecuali:

  • WP yang sedang dalam proses penyidikan dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap.

  • WP yang sedang menjalani proses peradilan.

  • WP yang telah divonis hukuman pidana terkait tindak pidana perpajakan.

Selain itu, wajib pajak yang hanya berfungsi sebagai pemotong atau pemungut pajak, misalnya bendahara, tidak bisa mengikuti program. Tax amnesty memang ditujukan untuk wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta aset yang belum diungkapkan.

Tarif uang tebusan tax amnesty 

Besaran uang tebusan yang harus dibayar wajib pajak bervariasi, tergantung pada waktu penyampaian surat pernyataan dan status harta. Pada program pengampunan pajak 2016–2017, misalnya, tarif untuk harta di dalam negeri ditetapkan sebagai berikut:

  • 2 persen, jika surat pernyataan disampaikan pada tiga bulan pertama.

  • 3 persen, jika disampaikan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016.

  • 5 persen, jika disampaikan pada 1 Januari–31 Maret 2017.

Untuk harta di luar negeri, tarif lebih tinggi jika tidak dialihkan ke Indonesia, yakni 4–10 persen. Sementara bagi wajib pajak dengan omzet usaha hingga Rp4,8 miliar, tarif khusus berlaku: 0,5 persen untuk harta hingga Rp10 miliar, dan 2 persen untuk harta lebih dari Rp10 miliar. Perhitungan tebusan dilakukan dengan mengalikan tarif dengan nilai harta bersih yang belum dilaporkan.

Sejarah pengampunan pajak di Indonesia

Indonesia sudah beberapa kali menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Catatannya antara lain:

  • 1964 (era Presiden Soekarno): Pengampunan pajak pertama melalui Penetapan Presiden RI Nomor 5 Tahun 1964.

  • 1984 (era Presiden Soeharto): Program kedua melalui Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, namun dinilai kurang berhasil karena sistem perpajakan belum optimal.

  • 2008 (era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono): Dikenal sebagai Sunset Policy, berupa penghapusan sanksi administrasi. Program ini berhasil menambah lebih dari 5,5 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru.

  • 2016 (era Presiden Joko Widodo): Tax amnesty jilid I untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas basis data perpajakan.

  • 2022: Tax amnesty jilid II kembali dijalankan, menargetkan kepatuhan lebih baik dari wajib pajak.

Menariknya, konsep pengampunan pajak bukan hanya ada di Indonesia. Sejarah mencatat kebijakan serupa pertama kali diperkenalkan di Mesir pada masa pemerintahan Ptolemy V Epifanes sekitar 200 Sebelum Masehi, sebagaimana tertulis dalam Prasasti Rosetta.

Alasan tax amnesty tak dilanjutkan di 2026 

Meski memberikan peluang bagi wajib pajak untuk memperbaiki catatan perpajakannya, tax amnesty tidak lepas dari kontra. Pasalnya, Menteri Keuangan Purbaya menilai, kebijakan berulang justru mendorong perilaku tidak patuh. 

“Nanti pesannya jadi: sembunyikan saja pajaknya, toh akan ada tax amnesty lagi. Itu yang tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Purbaya menekankan pentingnya memperkuat pengawasan, menyederhanakan administrasi, serta mendorong kepatuhan sukarela. Dengan begitu, penerimaan pajak dapat tumbuh secara konsisten tanpa harus bergantung pada pengampunan pajak.

Tax amnesty pada dasarnya merupakan instrumen luar biasa yang sebaiknya digunakan secara terbatas. Kebijakan ini memang memberi manfaat instan berupa tambahan penerimaan negara dan perluasan basis data, tetapi jika terlalu sering, justru bisa melemahkan sistem perpajakan.

FAQ seputar tax amnesty

1. Apa itu tax amnesty?

Tax amnesty adalah program penghapusan pajak terutang dengan syarat wajib pajak mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan, tanpa dikenai sanksi.

2. Siapa yang bisa ikut tax amnesty?

Setiap wajib pajak berhak ikut, kecuali yang sedang disidik, diproses pengadilan, atau menjalani hukuman pidana perpajakan.

3. Berapa tarif uang tebusan tax amnesty?

Tarif bervariasi, mulai dari 0,5 persen hingga 10 persen, tergantung jenis harta, lokasi, dan waktu penyampaian surat pernyataan.

4. Kapan Indonesia pertama kali menerapkan tax amnesty?

Pertama kali pada tahun 1964 era Presiden Soekarno, lalu berulang pada 1984, 2008 (Sunset Policy), 2016, dan 2022.

5. Apa kelebihan dan kekurangan tax amnesty?

Kelebihannya bisa meningkatkan penerimaan negara dan data pajak. Kekurangannya, jika terlalu sering dilakukan, dapat menurunkan kepatuhan pajak jangka panjang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in Finance

See More

Apa itu Tax Amnesty? Ini Pengertian, Sejarah, dan Aturannya

25 Sep 2025, 17:25 WIBFinance