FINANCE

Pencairan BPUM di BRI Diperpanjang

Bantuan diambil dengan disiplin protokol kesehatan.

Pencairan BPUM di BRI DiperpanjangBRI Tower. (Dok. BRI)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga lima bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau maksimal Desember 2021. Penerima BPUM pun bisa mengecek status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Melalui rilis BRI, Senin, (19/7), Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto, mengimbau para penerima BPUM untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, untuk mendukung perpanjangan waktu ini, perseroan juga meluncurkan fitur reservasi pencairan BPUM secara online. 

Melalui BPUM Reservation System, BRI melakukan pengembangan pada eform BRI, sehingga nasabah tidak hanya menggunakannya sebagai sarana pengecekan penerima BPUM, melainkan juga untuk dapat kuota antrean. Nasabah pun dapat memilih Kantor BRI atau Unit Kerja Operasional (UKO) dan tanggal penyaluran yang dikehendaki.

Menurut Aestika, reservasi online ini membantu mengantisipasi potensi lonjakan antrean yang tidak bisa diprediksi oleh Kantor BRI, kemudian membantu nasabah untuk memilih Kantor BRI dan mendapatkan kuota antrian. Jadi, nasabah tidak perlu mencari Kantor BRI yang sesuai untuk dapat melakukan pencairan BPUM. Melalui sistem reservasi tersebut, kepadatan antrean dapat terbagi di beberapa Kantor BRI. 

Bagi masyarakat yang sudah mengecek status bantuan, mereka dapat melakukan pemesanan online sesuai kuota Kantor BRI yang dipilih. Setelah itu, penerima BPUM dapat datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari KemenkopUKM.

Aestika juga mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya. Kehati-hatian harus dimiliki masyarakat agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aestika mengatakan bahwa terkait layanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya Satgas Covid-19. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.