Jakarta, FORTUNE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan dari sektor usaha perekonomian digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2025, total penerimaan mencapai Rp41,09 triliun, berasal dari pajak belanja online, aset kripto, fintech, hingga sistem pengadaan pemerintah.
PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih menjadi penyumbang terbesar dengan Rp31,85 triliun. Pajak atas aset kripto menyumbang Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp3,99 triliun, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,63 triliun.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Jumat (26/9).
Dia menjelaskan hingga Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk empat yang baru: Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc.
Di sisi lain, satu perusahaan, TP Global Operations Limited, dicabut statusnya.
Sejak pertama kali diberlakukan pada 2020, penerimaan PPN PMSE terus meningkat. Dari Rp731,4 miliar pada 2020, naik menjadi Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), hingga Rp6,51 triliun sepanjang 2025.
Sektor kripto juga menunjukkan kontribusi signifikan. Pajak kripto yang mencapai Rp1,61 triliun terdiri dari PPh 22 Rp770,42 miliar dan PPN DN Rp840,08 miliar.
Penerimaan ini diperoleh dari akumulasi sejak 2022, dengan tren tertinggi pada 2024 sebesar Rp620,4 miliar.
Sementara itu, pajak dari fintech menyumbang Rp3,99 triliun, yang berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT senilai Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,32 miliar, serta PPN DN Rp2,15 triliun.
Kontribusi pajak fintech juga terus meningkat dari Rp446,39 miliar (2022) hingga hampir Rp1 triliun hanya dalam delapan bulan pertama 2025.
Penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,63 triliun, dengan komposisi PPh Pasal 22 sebesar Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun. Sejak 2022, pajak SIPP terus meningkat seiring optimalisasi sistem pengadaan digital pemerintah.