Menkeu Jamin Tarif Pajak Sama Meski Target Pendapatan 2026 Naik

- Menteri Keuangan menjamin tidak ada rencana kenaikan tarif pajak pada 2026.
- Strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan pajak.
- Pemerintah juga akan memperkuat infrastruktur administrasi perpajakan.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menegaskan pemerintah tidak merencanakan pemberlakuan kebijakan pajak baru maupun kenaikan tarif pada 2026. Sebagai gantinya, strategi untuk mencapai target penerimaan negara akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
Kepastian ini disampaikannya dalam rapat kerja virtual bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (2/9), meskipun target pendapatan negara pada tahun depan dipatok naik 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun. Porsi terbesar dari target tersebut berasal dari penerimaan pajak yang diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.
“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ujar Sri Mulyani.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, pemerintah akan memperkuat infrastruktur administrasi melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Hal ini bertujuan mempermudah WP dalam memenuhi kewajibannya sekaligus meningkatkan pengawasan.
“Program-programnya adalah terus memperbaiki, menyempurnakan Coretax, sinergi pertukaran data, hingga memastikan transaksi digital mendapatkan perlakuan sama dengan transaksi non-digital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data, pengawasan, dan intelijen bisa konsisten,” katanya.
Sri Mulyani menambahkan, prinsip keadilan tetap dipegang melalui kebijakan yang berpihak pada kelompok lemah dan usaha kecil. Sebagai contoh, kebijakan khusus untuk UMKM tetap berlaku, dengan hingga Rp500 juta bebas dari PPh. Sementara itu, omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar hanya dikenakan pajak final 0,5 persen.
“Ini adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM,” ujarnya.
Selain itu, insentif pembebasan pajak untuk sektor pendidikan dan kesehatan juga akan dilanjutkan. Masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun pun dipastikan tetap tidak dikenakan PPh.
“Prinsipnya, bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak, tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” kata Sri Mulyani.