FINANCE

AdaKami Kumpulkan Info Penagih Utang Penyebab Nasabahnya Bunuh Diri

Proses investigasi secara internal masih berlangsung.

AdaKami Kumpulkan Info Penagih Utang Penyebab Nasabahnya Bunuh DiriIlustrasi Adakami/Dok Adakami
21 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau dikenal sebagai AdaKami buka suara soal korban penagihan utangnya yang sampai bunuh diri.

Brand Manager AdaKami, Jonathan Kriss, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi yang relevan serta melakukan verifikasi terhadap nomor penagih utang (DC) yang melakukan penagihan terhadap korban yang bersangkutan seperti pada unggahan akun @rakyatvspinjol.

“Saat ini, hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami,” kata dia kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/9).

Dengan adanya peristiwa tersebut, Jonathan menyampaikan keprihatinan, serta menyatakan berkomitmen untuk menyelidiki dan mencari informasi tambahan yang akurat untuk membantu penanganan kasus ini. 

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk menghubungi kami melalui nomor telepon 15000-77 atau alamat email hello@cs.adakami.id,” ujarnya.

Akui tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada

Sebagai P2P yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jonathan mengatakan pihaknya akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pihaknya pun mengecam segala tindakan kekerasan dan praktek penagihan yang melanggar aturan dan tidak beretika.

Adanya perlakuan penagih utang yang mengirimkan pesanan fiktif ke nasabahnya, Jonathan pun membantah hal tersebut dilakukan oleh AdaKami. 

“Kami menegaskan bahwa pengiriman pesanan fiktif melalui jasa ojek online bukanlah bagian dari prosedur perusahaan kami dan tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan layanan AdaKami,” katanya.

Jonathan mengajak masyarakat, terutama para nasabah AdaKami, untuk aktif dalam mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan melaporkan tindakan penagihan yang dianggap melanggar etika.

OJK panggil AdaKami

Imbas kejadian ini, OJK memanggil AdaKami untuk dimintai keterangan.  

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menjelaskan pihaknya sedang mendalami perkara tersebut. OJK meminta seluruh pihak untuk menunggu prosesnya selesai.

“OJK sedang memanggil pihak terkait dan mendalami aduan tersebut. Mohon sabar dulu ya,” kata dia kepada Fortune Indonesia, Rabu (20/9).

Proses itu telah berlangsung sejak Pukul 14.00 WIB kemarin. Proses dialog antara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK, dan AdaKami belum diumumkan.

Dengan adanya kejadian tersebut, AFPI dan OJK dimungkinkan memperbaiki batas bunga fintech dengan dua kategori, yakni jangka panjang dan jangka pendek, dari setiap pinjaman pada layanan fintech.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.