FINANCE

APBN 2021 Terpenuhi, Pemerintah Batal Tarik Utang dari Surat Beharga

Pemerintah batalkan lelang SUN dan SBSN tersisa di 2021.

APBN 2021 Terpenuhi, Pemerintah Batal Tarik Utang dari Surat BehargaShutterstock/Elena_Dig

by Eko Wahyudi

05 November 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah membatalkan penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang tersisa tahun ini. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya (4/11) menjelaskan pembatalan terjadi karena target pembiayaan APBN 2021 yang bersumber dari lelang primer telah terpenuhi.

Berdasarkan kalender penerbitan surat berharga negara (SBN) 2021, pemerintah sebenarnya masih menyisakan enam kali lelang primer, masing-masing SBN dan SBSN sebanyak tiga kali lelang. Alhasil, keenam lelang tersebut takkan dilaksanakan pada sisa tahun ini.

Berikut perinciannya:

  1. Lelang penerbitan SUN pada 9 November, 23 November, dan 7 Desember
  2. Lelang penerbitan SBSN pada 16 November, 30 November, dan 14 Desember

Pemerintah buka opsi lelang surat utang untuk APBN 2022

Kendati begitu, pemerintah masih membuka opsi penerbitan surat utang pada kuartal IV–2021. Namun, penerbitan ini bukan untuk memenuhi pembiayaan APBN 2021, melainkan APBN 2022. "Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan penerbitan SBN pada kuartal IV–2021 dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan APBN 2022 (prefunding)," ungkapnya.

Hanya saja, kepastian dan jadwalnya masih belum bisa diinformasikan ke publik. Pasalnya, pemerintah masih terus memantau kondisi makro ekonomi, pasar keuangan pada kuartal IV–2021, dan kebutuhan kas pada awal 2022. "Pemerintah akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik dalam hal akan melakukan prefunding melalui lelang SBN di pasar domestik," tulisnya.

Perkembangan jumlah utang negara

Berdasarkan laporan APBN KiTa edisi Oktober 2021, jumlah utang pemerintah naik 1,29 persen dari Rp6.625,43 triliun pada Agustus menjadi Rp6.711,52 triliun pada September 2021. Jumlah ini setara 41,38 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

Kenaikan utang terjadi akibat peningkatan jumlah Surat Berharga Negara (SBN) berdenominasi rupiah sebesar Rp89,08 triliun. Jumlah utang dari SBN valuta asing (valas) naik Rp6,2 triliun.

Apabila diperinci, total utang SBN mencapai Rp5.887,67 triliun atau 88 persen dari total utang. Sisanya berupa pinjaman Rp823,85 triliun.

Pada SBN, jumlah utang yang berasal dari dalam negeri mencapai Rp4.606,79 triliun. Sementara dari luar negeri senilai Rp1.280,88 triliun. Selanjutnya, pada pinjaman, utang berasal dari pinjaman dalam negeri sebanyak Rp12,52 triliun dan sisanya dari luar negeri Rp811,33 triliun.

Pinjaman dari luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral Rp306,18 triliun, multilateral Rp463,67 triliun, dan perbankan Rp41,48 triliun.