FINANCE

Kemenkop UKM Ungkap Penyebab Seretnya Penyaluran KUR

Ada faktor yang membuat penyaluran KUR belum capai target.

Kemenkop UKM Ungkap Penyebab Seretnya Penyaluran KURDeputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12). (Dok. Istimewa)
08 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkap faktor penyebab masih seretnya realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hingga 6 Desember 2023, KUR yang telah tersalurkan baru mencapai Rp232,16 triliun atau 78,17 persen dari target yang ditetapkan dengan jumlah debitur mencapai 4,15 juta. 

“Subsidi bunga mulai berjenjang. Debitur baru 6 persen, dan debitur lama hingga 9 persen. Dengan bunga berjenjang itu, sistem di perbankan dan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) terjadi penyesuaian dan terjadi penurunan targetnya dan terjadi pelambatan,” kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (7/12).

Yulius mengatakan bunga berjenjang merupakan skema yang baru berlaku mulai Januari 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pada peraturan sebelumnya, debitur baru maupun debitur lama sama-sama dikenai bunga 6 persen, yang mampu membuat realisasi KUR hingga akhir 2022 mencapai 98 persen dengan total penyaluran Rp285 triliun dari target Rp290 triliun.

Alasan lain seretnya penyaluran KUR, menurut Yulis, adalah pemberlakuan aturan tersebut yang terkesan terlambat, yakni pada 27 Januari lalu.

“Dengan adanya aturan baru tersebut, penyaluran KUR tidak dapat dioptimalkan pada bulan Januari,” ujarnya.

Yulius akan menyampaikan temuan tersebut kepada Forum Pengawas Kredit Usaha Rakyat. Kendati demikian, Kemenkop UKM menilai bunga KUR belum perlu diturunkan kembali 6 persen untuk semua debitur. 

“Bunga berjenjang dinaikkan supaya naik kelas, jangan 6 persen terus. Tapi kalau kita lihat kondisi lapangan membuat mereka benar-benar enggan (menggunakan KUR), nanti kita lihat lagi,” ujarnya.

Untuk menyiasati ketertinggalan penyaluran KUR tahun ini, Yulius menyebut perbankan telah meminta izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyaluran pada Sabtu.

Dianggap belum pulih dari pandemi Covid-19

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.