FINANCE

Pegawai Pajak Ditangkap KPK karena Suap, Tilik Besaran Gaji dan Tukin

Angin Prayitno cs diduga menerima suap totalnya Rp57 miliar.

Pegawai Pajak Ditangkap KPK karena Suap, Tilik Besaran Gaji dan TukinShutterstock/senengmotret
by
12 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh wajib pajak. Pemberian itu terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017.

Setelah menangkap Angin, komisi anti rasuah terus melakukan pengembangan dan menangkap anak buahnya. Pada pekan ini, KPK menangkap mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wawan Ridwan, dan Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak.

Angin Prayitno cs. diduga menerima suap dengan total Rp57 miliar dari para konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yang mewakili tiga perusahaan. Mulai dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. Alasan tingginya pemberian honorarium itu, agar para pegawai pajak tak mudah tergiur dan terlibat atas suap atau praktik Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) lainnya.

Menilik gaji PNS di lingkungan DJP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjenjang sesuai golongan, serta lama masa kerja atau dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji pokok PNS di lingkungan DJP Kemenkeu pun sama dengan aparatur sipil di instansi lainnya.

Bila mengacu pada beleid tersebut, hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 33 tahun. Sehingga dengan jabatan serta golongan yang sama, belum tentu besaran gaji pokoknya serupa. Sebab, dibedakan juga dengan masa pengabdiannya.

Untuk gaji PNS golongan I atau yang paling rendah didapat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp2.686.500. Kemudian untuk gaji pokok PNS tertinggi disandang oleh eselon 4.  Besaran gaji pokok per bulan yang diterima paling kecil Rp3.044.300 sampai tertinggi Rp5.901.200.

Besaran tukin pegawai di lingkungan DJP

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015, besaran tunjungan kinerja (tukin) di lingkungan Ditjen Pajak peringkat jabatan serta tingkat eselon seorang pegawai. Bila mengacu pada aturan tersebut pejabat tertingginya (eselon I) pada peringkat 27 mencapai Rp117.375.000 per bulan. Sedangkan untuk tunjungan kinerja terendah disandang jabatan dengan pelaksana tingkat 4 sebesar Rp5.361.800.

Berikut perincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan Perpres 37 Tahun 2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
 

Related Topics