Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kredit UMKM Lesu, OJK Terbitkan Aturan Baru 'Paksa' Bank Permudah Pinjaman

UMKM Furnitur Asal Klaten Tembus Ekspor Berkat BNI Xpora.jpeg
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus memperkuat perannya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu menembus pasar global lewat BNI Xpora. (Dok. BNI)
Intinya sih...
  • OJK menerbitkan POJK 19/2025 untuk mempermudah akses pembiayaan UMKM
  • Kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan, dan kredit modal kerja hanya tumbuh 3,08 persen
  • POJK ini menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam penyaluran pembiayaan kepada UMKM
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menjawab lesunya penyaluran kredit ke sektor produktif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan lembaga keuangan mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh data perlambatan kredit yang signifikan. Per Juli 2025, kredit untuk UMKM hanya tumbuh 1,82 persen secara tahunan (YoY). Angka ini jauh tertinggal dibandingkan penyaluran kredit pada sektor konsumtif yang melesat hingga 8,11 persen.

Secara keseluruhan, pertumbuhan total kredit perbankan juga tercatat lesu, hanya tumbuh 7,03 persen (YoY) menjadi Rp8.043,2 triliun, melambat dari bulan sebelumnya yang mencapai 7,77 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berharap aturan baru ini dapat menjadi stimulus efektif.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (15/9).

POJK ini, yang merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK, mewajibkan lembaga jasa keuangan (LJK) menerapkan berbagai fasilitas. Beberapa kemudahan utama yang diatur antara lain:

  • Penyederhanaan syarat atau kemudahan dalam proses penilaian kelayakan UMKM.
  • Skema pembiayaan khusus yang disesuaikan dengan karakteristik usaha.
  • Penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual (IP), dengan mempertimbangkan ekosistem dan metode penilaian yang memadai.
  • Percepatan proses bisnis, salah satunya melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
  • Penetapan biaya pembiayaan (bunga) yang wajar bagi para pelaku UMKM.

Selain memberikan kemudahan, OJK juga menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Setiap LJK diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM dan melaporkan realisasinya. Beberapa poin penguatan ekosistem meliputi:

  • Kolaborasi dan kemitraan antar-LJK dengan pihak terkait.
  • Pemanfaatan teknologi informasi untuk membangun ekosistem digital.
  • Peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen bagi UMKM.
  • Pemberian insentif bagi LJK yang aktif menyalurkan pendanaan ke sektor ini.

POJK ini akan resmi diterbitkan pada 2 September 2025 dan mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. Aturan ini mengikat bank umum konvensional dan syariah, BPR, perusahaan pergadaian, serta lembaga keuangan nonbank seperti modal ventura, fintech P2P lending, hingga PT Permodalan Nasional Madani.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in Finance

See More

Kredit UMKM Lesu, OJK Terbitkan Aturan Baru 'Paksa' Bank Permudah Pinjaman

15 Sep 2025, 17:04 WIBFinance