Jakarta, FORTUNE – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis riset terbaru mengenai dampak makroekonomi dari industri fintech lending. Hasil penelitian tersebut mengungkap sepanjang 2024, pembiayaan AdaKami berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan estimasi nilai Rp6,95 triliun hingga Rp10,96 triliun.
Kontribusi ini tercipta melalui efek berganda dari penyaluran pinjaman. Dampaknya tidak hanya menyasar para peminjam secara langsung, tetapi juga merembet ke aktivitas ekonomi lokal melalui peningkatan perputaran modal di berbagai sektor produktif.
Wakil Kepala LPEM FEB UI, Mohamad Dian Revindo, menjelaskan mekanisme pembiayaan konsumsi ini berperan sebagai stimulus bagi permintaan barang dan jasa.
“Dengan demikian, dukungan terhadap sektor ekonomi riil terjadi melalui penguatan permintaan barang dan jasa produktif yang memicu aktivitas ekonomi dan produksi, setidaknya dalam jangka pendek,” kata Dian dalam diskusi di Jakarta, Rabu (25/2).
LPEM FEB UI mencatat setidaknya 185 sektor ekonomi nasional mendapatkan nilai tambah dari aktivitas ekonomi yang dipicu oleh pendanaan AdaKami. Tiga sektor dengan porsi dampak terbesar adalah jasa lembaga keuangan lainnya (21,34 persen), jasa pendidikan pemerintah (10,03 persen), serta sektor perdagangan selain mobil dan sepeda motor (9,30 persen).
Dampak ini kemudian menyebar ke sektor-sektor lain baik melalui jalur langsung maupun tidak langsung.
Selain pengaruh makro, riset ini menyoroti fungsi pinjaman digital sebagai financial buffer atau bantalan keuangan bagi rumah tangga. Akses pembiayaan ini membantu masyarakat menjaga stabilitas pengeluaran atau consumption smoothing, terutama saat menghadapi situasi mendesak.
Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menekankan pentingnya pengelolaan akses yang bijak.
“Kami percaya bahwa akses pembiayaan yang inklusif dan dikelola secara prudent serta bertanggung jawab dapat membawa manfaat yang luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Temuan riset menunjukkan signifikansi peran fintech dalam mitigasi risiko finansial individu. Sebanyak 24,51 persen pengguna AdaKami menyatakan tanpa adanya pinjaman daring, mereka terpaksa menguras tabungan atau menjual aset untuk memenuhi kebutuhan dasar. Data ini mengukuhkan posisi pinjol sebagai mekanisme penyangga yang membantu rumah tangga menghindari strategi bertahan hidup yang berisiko merugikan stabilitas keuangan jangka panjang.
Di tengah kontribusi positif tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap memberikan catatan tegas terkait aspek keamanan dan tanggung jawab. Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK, Anjar Sumarjati, mengingatkan pengguna untuk selalu memahami risiko dari setiap pinjaman.
Anjar menegaskan pertumbuhan industri harus sejalan dengan aspek regulasi.
“Kami percaya bahwa inovasi dan kepatuhan itu bukanlah dua hal yang bertentangan. Mereka harus berjalan beriringan kemudian dalam membangun industri fintech yang sehat,” katanya.
Pernyataan OJK ini didasari oleh realitas industri yang masih menghadapi tantangan kualitas kredit.
Per Desember 2025, OJK menyatakan rasio pembiayaan macet di industri fintech masih tergolong tinggi, yakni sebesar 4,32 persen atau setara Rp4,17 triliun.
Sementara itu, total outstanding pembiayaan industri fintech nasional telah menyentuh angka Rp96,6 triliun.
