FINANCE

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah (KKP): Pengertian, Fungsi, & Manfaat

KKP berfungsi untuk melaksanakan belanja dalam APBN.

Mengenal Kartu Kredit Pemerintah (KKP): Pengertian, Fungsi, & Manfaatilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/rupixen.com)
30 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kartu kredit pemerintah (KKP) merupakan inovasi layanan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KKP diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan APBN di dalam negeri.

Menurut Kementerian Keuangan, kartu kredit pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan kepada APBN.

Untuk lebih mudah memahaminya, kartu kredit pemerintah ini dapat dianggap sama dengan kartu kredit perusahaan ataupun korporat, demikian Katadata. Perbedaannnya adalah KKP digunakan oleh pemerintah untuk membayar transaksi dalam rangka belanja negara.

Sebagai konteks, belanja pada APBN pemerintah pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori, yakni uang persediaan, dan pembayaran langsung. Pada metode yang pertama, skema pembayaran dikelola langsung oleh bendahara, digunakan untuk keperluan operasional, serta dilakukan dalam bentuk tunai.

Sedangkan, dalam pembayaran langsung, metode yang diterapkan adalah non-tunai. Dalam praktiknya, transaksi dilakukan melalui transfer langsung dari rekening kas nasional kepada rekening pihak yang menyediakan atau menjual kebutuhan barang ataupun jasa.

Nah, kartu kredit pemerintah diluncurkan sebagai bentuk respons atas perkembangan metode pembayaran cashless. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan RI 2013-2025.

Dasar hukum kartu kredit pemerintah

ilustrasi menggunakan kartu kredit
ilustrasi menggunakan kartu kredit (unsplash.com/Mark OFlynn)

Dalam melaksanakan pembayaran belanja APBN secara non-tunai, pemerintah per 1 Juli 2019 memberlakukan kartu kredit pemerintah, menurut laman pajakku.com.

Pemberlakuan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/PMK.05/2021 perihal Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atas perubahan PMK No. 196/PMK.05/2018.

Jadi, KKP dapat diartikan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang penerbitannya hanya dilakukan oleh bank yang memang memberlakukan kartu kredit pemerintah.

Bank tersebut juga harus sama dengan tempat pada saat dibukanya rekening atas Bendahara Pengeluaran. Pada saat sama, bank tersebut juga yang memang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)

Manfaat kartu kredit pemerintah

ilustrasi kartu kredit
ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/Avery Evans)

Related Topics