FINANCE

Target Penerimaan Pajak Rp1.510 triliun pada 2022 Dianggap Menantang

Penerimaan pajak belum kembali ke era sebelum krisis pandemi

Target Penerimaan Pajak Rp1.510 triliun pada 2022 Dianggap MenantangShutterstock/Haryanta.p
05 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun depan. Angkanya belum kembali pada posisi penerimaan pajak era sebelum krisis pandemi Covid-19 – meskipun pertumbuhan ekonomi diperkirakan kembali normal pada tahun depan.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah menargetkan total penerimaan perpajakan pada 2022 mencapai Rp1.510 triliun. Angka ini tumbuh 9,8 persen dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini mencapai Rp1.375,8 triliun.

Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan penerimaan perpajakan akan tumbuh 7,1 persen dari realisasi penerimaan perpajakan 2020 sebesar Rp1.285,1 triliun. Adapun pada tahun lalu, seiring krisis pandemi Covid-19, pendapatan negara dari pajak menurun 16,9 persen secara tahunan.

Secara nominal, target penerimaan pajak pada 2022 itu lebih rendah dibanding posisi sebelum era krisis pandemi. Kemenkeu menyebutkan, pada 2019, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp1.546,1 triliun.

Ditopang Cukai, PPH, dan PPnBM

Konsumen melihat mobil di dealer Auto2000 Sudirman, Menara Astra, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Sebagai catatan, pos penerimaan perpajakan ini terdiri dari dua sumber: pendapatan pajak dalam negeri dan pendapatan perdagangan internasional. Pada pendapatan pajak dalam negeri terdapat sejumlah pos penerimaan, antara lain: pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, dan pajak lainnya.

Sedangkan pada pos penerimaan perdagangan internasional hanya ada dua pos penerimaan: pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.

Menurut data Kemenkeu, pada tahun depan, penerimaan perpajakan masih akan didukung oleh kenaikan PPnBM yang tumbuh 10,5 persen menjadi Rp554,3 triliun. Kemudian, pendapatan PPh juga dipatok tumbuh 10,7 persen menjadi Rp680,9 triliun.

Pemerintah juga mematok kenaikan pendapatan cukai bahkan sebesar 11,9 persen menjadi Rp203,9 triliun. Pertumbuhan pendapatan cukai ini menjadi yang tertinggi dibanding pos penerimaan lainnya.

Target tinggi pemerintah terhadap kenaikan cukai ini boleh jadi akibat kinerja pos penerimaan tersebut yang relatif stabil – bahkan di era krisis pandemi Covid-19 sekalipun. Data Kemenkeu menunjukkan, pada 2020 lalu, misalnya, penerimaan cukai masih tumbuh 2,3 persen di saat total penerimaan perpajakan terkontraksi.

Menurut data yang sama, rata-rata pada 2017-2020, penerimaan cukai tumbuh 4,8 persen. Tahun ini, pemerintah juga menargetkan penerimaan cukai sebesar 3,3 persen.

Kinerja penerimaan cukai ini juga terlihat berbeda dengan penerimaan PPh dan PPnBM dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun pertama pandemi atau 2020 lalu, dua pos penerimaan tersebut terkontraksi masing-masing 23,1 persen dan 15,3 persen.

Khusus untuk PPnBM, pada 2019 lalu, penerimaannya bahkan terkontraksi 1,1 persen. Padahal, pada tahun tersebut belum terjadi krisis pandemi Covid-19. Konsumsi masyarakat juga masih baik seiring kinerja ekonomi yang positif.

Secara rata-rata pada 2017-2020, kinerja penerimaan PPh justru minus mencapai 1,4 persen. Sedangkan, di kurun waktu yang sama, penerimaan PPnBM juga terkontraksi 1,5 persen.

Cukup menantang

ANTARA FOTO/Feny Selly

Related Topics