FINANCE

14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, Ini Masalahnya

9 dapen BUMN masuk pengawasan khusus.

14 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK, Ini MasalahnyaIlustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery
11 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Hingga akhir 2023, terdapat 14 perusahaan Dana Pensiun (dapen) yang berada dalam status pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat permasalahan kondisi keuangan perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, permasalahan yang terjadi pada dana pensiun ialah adanya defisit pendanaan. Yang mana sebagian besar terjadi karena ketidakmampuan pendiri untuk menyelesaikan akumulasi kewajiban iurannya kepada dana pensiun.

“Untuk dana pensiun yang mengalami masalah pendanaan tersebut OJK telah meminta dana pensiun untuk menyampaikan rencana perbaikan kondisi pendanaan. Beberapa dari dana pensiun tersebut telah melakukan due diligence dan telah menyampaikan opsi Penyelesaian,” jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, (11/1).

9 dapen BUMN masuk pengawasan khusus

Kementerian BUMN.
Kementerian BUMN. (Shutterstock/Wulandari)

Lebih lanjut Ogi mengungkapkan, dari 14 dapen tersebut, 9 diantaranya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 5 lainnya swasta. Ogi menambahkan, opsi penyelesaian yang disampaikan dana pensiun disesuaikan dengan kondisi dari pendiri dapen tersebut.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa langkah yang diambil pendiri untuk perbaikan kinerja, yaitu berupa permohonan ke OJK untuk pengalihan program pensiun dari manfaat pasti menjadi iuran pasti, permohonan pembubaran dana pensiun dengan penyelesaian deficit berupa swap asset pendiri, atau permohonan kepada OJK untuk dapat melakukan perpanjangan periode pembayaran iuran sesuai ketentuan.

“OJK menekankan langkah apapun yang ditempuh dana pensiun adalah untuk kepentingan para peserta, serta dilakukan dengan komunikasi yang baik dan transparan kepada seluruh peserta,” kata Ogi.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 masih tumbuh 6,19 persen (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun. Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun, dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun.

Related Topics