FINANCE

Buntut Kisruh Unit Link, OJK Panggil 3 Dirut Asuransi Bermasalah 

OJK larang bank jual unit link kepada asuransi bermasalah.

Buntut Kisruh Unit Link, OJK Panggil 3 Dirut Asuransi Bermasalah source_name

by Suheriadi

04 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE - Sebagai tindak lanjut atas mediasi permasalahan unit link, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil tiga direktur utama dari perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah. Ketiga perusahaan asuransi tersebut adalah Prudential Life Assurance, AIA Financial, dan AXA Mandiri. 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, ketiganya diminta segera menyelesaikan secara tuntas permasalahan individual per nasabah. "OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," kata Anto melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis malam (3/2).

Ketiga asuransi berkomitmen menyelesaikan masalah

Anto menyebut, perusahaan asuransi berkomitmen akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK. 

Di mana opsi  penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi  dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution). 

"Jika proses  penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi  (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," kata Anto. 

OJK larang bank menjual unit link kepada asuransi bermasalah

Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan melarang bank untuk menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. "OJK akan menindak tegas  pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," tambah Anto. 

OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi  mengenai Unit Link. Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang  Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.