Buntut Kisruh Unit Link, OJK Panggil 3 Dirut Asuransi Bermasalah
OJK larang bank jual unit link kepada asuransi bermasalah.
04 February 2022
Jakarta,FORTUNE - Sebagai tindak lanjut atas mediasi permasalahan unit link, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil tiga direktur utama dari perusahaan asuransi jiwa yang bermasalah. Ketiga perusahaan asuransi tersebut adalah Prudential Life Assurance, AIA Financial, dan AXA Mandiri.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, ketiganya diminta segera menyelesaikan secara tuntas permasalahan individual per nasabah. "OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama," kata Anto melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, Kamis malam (3/2).
Ketiga asuransi berkomitmen menyelesaikan masalah
Anto menyebut, perusahaan asuransi berkomitmen akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut secara individual per nasabah sebagaimana perintah OJK.
Di mana opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution).
"Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan nasabah dapat menempuh jalur pengadilan," kata Anto.
OJK larang bank menjual unit link kepada asuransi bermasalah
Tak tanggung-tanggung, OJK bahkan melarang bank untuk menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya. "OJK akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar," tambah Anto.
OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link. Mengutip ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK dapat memberikan sanksi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen.
OJK pastikan kisruh unit link tidak ganggu kepercayaan masyarakat
OJK juga memastikan permasalahan ini tidak mengganggu kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perusahaan asuransi dengan menjelaskan manfaat, biaya, dan risiko.
Oleh karena itu, OJK meminta perusahaan asuransi meningkatkan edukasi keuangan dan menjelaskan istilah dalam industri asuransi yang sering tidak dipahami masyarakat.