FINANCE

Debitur Nakal Dapat Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan OJK

OJK minta industri lebih selektif memilih nasabah.

Debitur Nakal Dapat Perlindungan Konsumen? Ini Penjelasan OJKIlustrasi Debt Collector/ Shutterstock Andrey Povpov
23 February 2024

Jakarta, FORTUNE  – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sejatinya hadir untuk melindungi seluruh pihak baik antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun demikian, dalam praktek lapangannya, masih ditemu kasus sejumlah oknum debitur nakal yang memiliki itikad tidak baik dalam membayarkan angsurannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo mengatakan, POJK ini menyeimbangkan pengaturan perlindungan terhadap konsumen sekaligus mendorong PUJK agar bisa berkembang dengan baik.

Menurutnya, dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan bahwa debitur nakal tidak akan dilindungi. Hal tersebut merujuk pada pasal 6 POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang disebutkan bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

“Di pasal tersebut disebutkan contoh yang tidak baik dari konsumen seperti memberikan informasi atau dokumen tidak jelas, tidak akurat, salah dan menyesatkan,” jelas Rudy dalam acara Hitam Putih Bisnis Bank dan Multifinance Pasca POJK Perlindungan Konsumen Nomor 22/2023 di channel InfobankTV, Kamis (22/2).

OJK minta industri lebih selektif memilih nasabah

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.