FINANCE

Ini Pertimbangan LPS Pertahankan Bunga Penjaminan di 3,5%

LPS terus awasi kondisi likuiditas bank.

Ini Pertimbangan LPS Pertahankan Bunga Penjaminan di 3,5%Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudi Sadewa di Fortune Indonesia Summit 2022 di The Westin, Jakarta pada Rabu (18/5).
26 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta,FORTUNE-  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) kemarin, Selasa (25/5) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum. 

Sedangkan untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum TBP sebesar 0,25 persen serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.  Di antaranyalaju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan. 

LPS terus awasikondisi likuiditas bank

Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan dan dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik. Purbaya juga menyebut, pihaknya bakal terus memantau kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan ke depan. 

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam Konferensi Pers TBP yang digelar pada Rabu (25/5). 

Purbaya menambahkan, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku sesuai peraturan. 

Menurutnya, apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Kredit bank tumbuh kuat 9,3%

Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil. Sementara itu, tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan juga menunjukkan pemulihan. 

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3 persen yoy, pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1 persen,” jelasnya. 

Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03 persen dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53 persen.

Related Topics