FINANCE

Nama di KTP Tak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf 

Bila terlanjur buat KTP dengan nama 1 suku kata, masih sah? 

Nama di KTP Tak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Huruf Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo
24 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. 

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, nama identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK) wajib memiliki dua suku kata. 

Aturan tersebut terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Selain itu, maksimal nama juga diatur sebanyak 60 huruf termasuk spasi serta mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 

Bila terlanjur buat KTP dengan nama 1 suku kata, masih sah?

Lantas, bagaimana bila kita sudah terlanjur membuat KTP atau data kependudukan lain dengan satu suku kata nama?  Terlebih, sejumlah nama di masyarakat masih sering menggunakan satu suku kata seperti Supriyanto, Dafinardo hingga Pujianto. 

Dalam pasal 8 Permendagri tersebut juga dijelaskan, bila masyarakat sudah terlanjur membuat KTP dengan 1 suku nama masih akan tetap berlaku danbtidak terpengaruh terhadap aturan baru itu. 

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku," mengutip aturan tersebut di Jakarta, Selasa (24/5). 

Nama marga dapat ditulis di dokomen pendudukan

Selain itu, pada Pasal 5 ayat (1) juga diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen Kependudukan. 

Di mana untuk nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan. Sedangkan untuk gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sedangkan di pasal yang sama ayat (2) juga mencatat hal-hal yang dilarang ditulis pada data kependudukan di antaranya penyingkatan nama, menggunakan angka dan tanda baca; dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Related Topics