FINANCE

OJK Atur Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek 

Lembaga Keuangan Mikro harus dukung kredit UMKM.

OJK Atur Lembaga Keuangan Mikro dan Perusahaan Efek source_name
30 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.05/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek. 

POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan untuk menyesuaikan dinamika dan masukan dari berbagai pihak atas peraturan yang telah ada sebelumnya, yaitu POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. 

"Peraturan ini diterbitkan untuk menyediakan akses yang lebih besar bagi masyarakat terhadap sumber pembiayaan dan memberikan kepastian keberlangsungan kegiatan usaha LKM," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (30/9). 

POJK Nomor 19/POJK.05/2021

Anto mengatakan, POJK ini mengatur mengenai kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang meliputi beberapa hal yakni penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan; sumber pendanaan LKM yang dapat berasal dari ekuitas, simpanan, pinjaman dan/atau hibah. 

POJK tersebut juga mengatur akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah; tingkat kesehatan dan ekuitas LKM; penempatan kelebihan dana; tata cara memperoleh informasi tentang penyimpanan dan simpanan pada LKM. 

Tak hanya itu, POJK juga mengatur laporan keuangan; larangan bagi LKM dalam menyelenggarakan kegiatan usaha; prosedur penyehatan LKM; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan. 

LKM harus berkontribusi pemberdayaan masyarakat

OJK berharap, LKM dapat terus berkontribusi untuk memberdayakan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro dengan tetap memperhatikan aspek prudensial dan perlindungan terhadap nasabah.  

Hal ini sejalan dengan Komitmen OJK dalam Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yaitu mendorong pemberdayaan UMKM melalui akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. 

Seperti diketahui, pertumbuhan kredit UMKM menunjukkan sinyal positif sejak Mei 2021 setelah mengalami kontraksi selama 9 bulan sejak Agustus 2020. Hal ini tercermin dari pertumbuhan tahunan (yoy) yang positif sebesar 1,57 persen pada Mei 2021 dan terus bertumbuh positif hingga sebesar 2,70% pada Agustus 2021. 

Related Topics