Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata, terdapat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, yang mana perusahaan harus memenuhi aturan dengan tenggat waktu paling lambat pada 31 Desember 2019.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui.
"OJK melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," kata Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/9).
Piutang pembiayaan tumbuh kuat 16,22%
Meski demikian, OJK memandang industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan masih tumbuh positif. Hal tersebut tercermin dari nilai piutang pembiayaan sebesar Rp447,03 triliun hingga Juli 2023. Nilai itu tumbuh kuat sebesar 16,22 persen secara year on year (yoy).
"Ini didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37 persen yoy dan 16,09 persen yoy," kata Agusman.
Sementara itu, untuk profil risiko Perusahaan Pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,69 persen pada Juli 2023 atau sedikit naik bila dibandingkan dengan posisi Juni 2023 sebesar 2,67 persen.
Di sisi lain, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat masih sebesar 2,24 kali pada Juli 2023 atau masih jauh di bawah batas maksimum 10 kali.