FINANCE

8 Multifinance Belum Penuhi Modal, Bagaimana Nasibnya?

Piutang pembiayaan tumbuh kuat 16,22%.

8 Multifinance Belum Penuhi Modal, Bagaimana Nasibnya?source_name
06 September 2023

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata, terdapat delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas atau modal minimum Rp100 miliar. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018, yang mana perusahaan harus memenuhi aturan dengan tenggat waktu paling lambat pada 31 Desember 2019. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi Perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui. 

"OJK melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang disetujui," kata Agusman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (6/9).

Piutang pembiayaan tumbuh kuat 16,22% 

masyarakat di kabupaten/kota
ilustrasi masyarakat di kabupaten/kota (unsplash.com/Fikri Rasyid)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.