Stabilitas Kinerja Perbankan Masih Aman, Ini Indikatornya
Modal kerja dan pertambangan topang pertumbuhan kredit.
Jakarta, FORTUNE - Meski masih dalam kondisi pandemi, stabilitas kinerja perbankan hingga Februari 2022 masih tetap tumbuh dan menunjukan rentang yang aman. Hal tersebut tercermin dari kondisi kredit, Nom Performing Loan (NPL), Loan at Risk (LAR) hingga rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto saat menghadiri acara virtual LPPI Virtual Seminar #72 bertajuk Exit Strategy untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi, Kamis (7/4).
Anung menilai, dari sisi penyaluran kredit, perbankan terlihat mampu bertahan di segala kondisi ekonomi. Meski demikian tak dapat dipungkiri kredit sempat minus saat pandemi tahun 2020.
"Kinerja sektor perbankan di segala cuaca, saat tappering off di 2014-2016 ataupun perang dagang antara China dan Amerika sebenarnya sektor perbankan terus bertumbuh ya terutama kredit," kata Anung.
Kredit modal kerja dan pertambangan topang pertumbuhan
Anung menjelaskan, hingga Februari 2022 kredit perbankan telah mencapai Rp5.762 triliun atau tumbuh 6,33 persen (yoy).
Berdasarkan jenisnya, kredit modal kerja tercatat tumbuh 7,57 persen (yoy) dan kredit investasi tumbuh 5,49 persen (yoy)
Berdasarkan sektor, kredit pertambangan memiliki porsi cukup besar di 27,1 persen. Disusul oleh kredit pengolahan dan pertanian dengan porsi 9,2 persen dan 8,55 persen.
NPL kredit membaik di 3,08%
Selain itu, dari segmen risiko kredit bank tercatat masih cukup stabil dengan NPL gross pada level 3,08 persen atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu di 3,21 persen.
Sementara itu, LAR juga tercatat turun membaik dari 19,86 persen di Januari 2022 menjadi 19,76 persen di Februari 2022.
Ketahanan bank masih kuat
Untuk ketahanan bank lanjut Anung juga masih cukup terjaga dengan level CAR di level 25,82 persen pada Febuari 2022. Posisi tersebut membaik dibandingkan dengan posisi bulan sebelumnya di level 25,78 persen. Posisi tersebut masih di atas standar ketentuan OJK yakni di atas level 20 persen.