FINANCE

Cara Menghitung PPh 21 dan Rumusnya untuk Wajib Pajak Pribadi

Rumus perhitungan PPh 21 pribadi ada di sini.

Cara Menghitung PPh 21 dan Rumusnya untuk Wajib Pajak PribadiIlustrasi Pajak Penghasilan. (ShutterStock/mozakim)
18 December 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pajak penghasilan atau PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) wajib dibayarkan dan dilaporkan setiap subjek pajak dalam negeri. Lantas, bagaimana menghitung PPh 21 yang baru? Simak ulasannya dan cara-caranya dalam ulasan di bawah ini. 

Sebagai informasi, PPh 21 merupakan potongan pajak penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi domestik yang berasal dari jasa, pekerjaan, atau kegiatannya. Adapun jenis penghasilan yang wajib membayarkan PPh 21 adalah sebagai berikut:

- Penghasilan pegawai/karyawan tetap.

- Penghasilan pegawai/karyawan tidak tetap.

- Penghasilan bukan pegawai/karyawan.

- Penghasilan yang kena PPh 21 Final.

- Serta penghasilan lain (Imbalan seperti komisi, honorarium, tip, uang saku, uang rapat, hadiah).

Lebih lanjut, berdasar UU HPP, PPh tak berlaku bagi individu yang berpenghasilan total Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Perincian Nilai PPh 21 dalam UU HPP

Berapa tarif PPh 21? Berikut perinciannya sesuai UU HPP Pasal 17 ayat 1.

- Pekerja berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta membayar PPh senilai 5 persen.

- Pekerja berpenghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta membayar PPh senilai 15 persen.

- Pekerja berpenghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta membayar PPh senilai 25 persen.

- Pekerja berpenghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar membayar PPh senilai 30 persen.

- Pekerja berpenghasilan di atas Rp5 miliar membayar PPh senilai 35 persen.

Namun, tarif tersebut dapat berubah apabila ada Peraturan Pemerintah yang telah diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna disepakati bersama.

Cara Perhitungan PPh 21

Lantas, bagaimanakah perhitungan PPh 21? Pertama-tama, Anda harus mengetahui besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh 21 lebih dulu. Nantinya, angka tersebut dikalikan dengan tarif progresif PPh Orang Pribadi demi menemukan nominal PPh-nya.

PKP sendiri bisa Anda cari dengan cara:

Untuk pegawai tetap: Penghasilan Bersih - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Untuk pegawai tidak tetap: Penghasilan Bruto – PTKP.

Ada pun, besaran PTKP yakni:

- Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan bagi Wajib Pajak Pribadi lajang tanpa tanggungan.

- Ditambah Rp4,5 juta untuk Wajib Pajak yang sudah menikah.

- Rp54 juta untuk istri dengan total penghasilan tersebut jika digabung dengan penghasilan suami.

- Tambahan Rp4,5 juta bagi tiap anggota keluarga kandung, keluarga dalam garis keturunan, serta anak angkat yang menjadi tanggungan (maksimal tiga orang).

Kemudian, gunakan rumus perhitungan PPh 21 yang dilansir dari laman Klik Pajak berikut:

PPh 21 = Tarif PPh Pribadi x PKP.

Contoh: Anda memiliki PKP senilai Rp90 juta dengan NPWP. Maka perhitungannya akan menjadi:

- 5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta

- 15 persen x Rp40 juta = Rp6 juta

Lalu, jumlah hasil keduanya. Artinya, jumlah PPh 21 terutang Anda sama dengan Rp9 juta. Demikian sedikit penjelasan tentang cara menghitung PPh21. Semoga dapat membantu. 

Related Topics