FINANCE

CDD: Definisi, Penyebab, dan Prosesnya, Cek di Sini!

CDD adalah singkatan dari customer due diligence.

CDD: Definisi, Penyebab, dan Prosesnya, Cek di Sini!Ilustrasi Pengelolaan Keuangan. Shutterstock/witsarut sakorn
02 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia keuangan, dikenal istilah CDD atau singkatan dari customer due diligence yang berarti Uji Tuntas Nasabah. Hal itu dilaksanakan ketika Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghadapi situasi di luar perkiraan saat ada yang mengirimkan pengajuan produk keuangan.

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), uji tuntas nasabah terdiri dari sejumlah langkah. Dari identifikasi, verifikasi, serta peninjauan oleh PJK. Ini bertujuan agar transaksi yang berjalan cocok dengan karakteristik, profil, dan/atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, ataupun walk in consumer (WIC).

CDD adalah salah satu cara untuk menekan risiko penyalahgunaan PJK sebagai tempat pendanaan terorisme atau pencucian uang (money laundering). Lewat rangkain proses CDD, PJK bisa menilik dan meninjau transaksi mencurigakan. Misal, transaksi dengan profil yang tak sesuai dengan nasabah, serta sumber dana yang tak teridentifikasi.

Penyebab PJK harus melakukan uji tuntas nasabah

Ada berbagai situasi di luar perkiraan yang menyebabkan PJK harus melaksanakan uji tuntas nasabah. Apa saja itu? Berikut ini ulasannya:

  • Ada hubungan usaha dengan calon nasabah.
  • Ada transaksi keuangan menggunakan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing dengan nilai minimal atau sama dengan Rp100 juta.
  • Ada transaksi transfer dana sesuai Peraturan OJK ihwal penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di bidang jasa keuangan.
  • Ada indikasi mencurigakan pada transaksi keuangan, utamanya tentang pendanaan terorisme atau pencucian uang.
  • PJK tak yakin dengan status informasi dari calon nasabah, nasabah, penerima kuasa, dan/atau pemilik manfaat (beneficial owner).

Proses CDD atau uji tuntas nasabah

CDD adalah pengujian yang harus dilaksanakan dengan bertatap muka. Untuk itu, nasabah atau calon nasabah mesti mendatangi kantor PJK di awal pengajuan pemakaian produk atau layanan. Ia juga harus menyerahkan dokumen pendukung.

Jika tak bisa bertemu langsung, maka verifikasi bisa dilaksanakan lewat media elektronik PJK atau pihak ketiga yang sudah mengantongi izin OJK. Itu juga harus memakai data NIK atau kependudukan dan melalui dua faktor otentikasi.

Apa yang dimaksud dengan dua faktor otentikasi? Itu adalah dokumen milik nasabah yang sesuai dengan kriteria itu, yakni KTP elektronik.

Hemat kata, CDD adalah uji tuntas nasabah yang membutuhkan data seperti NIK di KTP, ketika PJK merasa situasi mengharuskannya mengecek data tersebut.

Related Topics