Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Daftar Stimulus dari OJK-BEI untuk Atasi Volatilitas Pasar Saham

VideoCapture_20250410-173712.jpg
Ilustrasi perdagangan di bursa saham. (Fortune Indonesia/Tanayastri Dini)

Jakarta, FORTUNE - Perdagangan saham sepanjang 2025 mengalami tekanan signifikan, membuat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 11,82 persen (year to date) per Kamis (10/4).

Dalam sebulan terakhir, pelemahan indeks mencapai 5,51 persen. Namun, volatilitas dalam periode tersebut terbilang meningkat. Itu tercermin dari trading halt atau pemberhentian perdagangan sementara selama 30 menit dalam sistem JATS (Jakarta Automated Trading System) yang berlangsung dua kali sejak awal Maret hingga awal April 2025. Tepatnya, pada 18 Maret dan 8 April.

Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indoensia (BEI) pun menerapkan beberapa stimulus berupa penyesuaian kebijakan. Apa saja daftar stimulus pasar modal yang berlaku saat volatilitas menguat dalam sebulan terakhir? Berikut ini ringkasannya berdasarkan tanggal penerapannya.

  • 3 Maret 2025

Saat itu, BEI memutuskan menunda implementasi mekanisme transaksi short selling. Padahal, pada tahap I, rencananya BEI akan mulai memberlakukan intraday short selling pada kuartal II 2025 bagi investor ritel domestik.

  • 19 Maret 2025

OJK mengumumkan ketentuan yang memungkinkan emiten menggelar buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Itu dilakukan karena pasar mengalami fluktuasi signifikan sehingga menyebabkan koreksi cukup dalam, hingga terjadi trading halt.

  • 8 April 2025

Terbaru, BEI menyesuaikan aturan tentang batas auto rejection bawah (ARB) menjadi maksimal 15 persen untuk seluruh rentang harga saham. Perubahan itu berlaku untuk efek berbentuk saham di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru; sekaligus ETF dan DIRE.

Selain itu, BEI juga menyesuaikan ketentuan mengenai batas penurunan IHSG sebagai indikasi dilakukannya trading halt. Awalnya, trading halt akan terjadi otomatis saat IHSG melemah lebih dari 5 persen. Kini, pemberhentian perdagangan sementara baru akan aktif apabila IHSG tertekan lebih dari 8 persen.

Setelahnya, bila IHSG lanjut melemah lebih dari 15 persen (sebelumnya: 10 persen), maka akan kembali terjadi trading halt selama 30 menit lagi. Lalu, jika pelemahan berlanjut sampai lebih dari 20 persen (sebelumnya: 15 persen), maka akan berlaku trading suspend. Trading suspend adalah pemberhentian perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan sesuai dengan ketentuan OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us