Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun: Papan Pemantauan Khusus Perlu Dikaji
Ilustrasi bursa efek indonesia (wikimedia commons/Bursa Efek Indonesia)

Jakarta, FORTUNE - Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun menilai perlunya pengkajian ulang terhadap ketentuan Papan Pemantauan Khusus di pasar saham.

Ia mengatakan, papan pemantauan itu memang dibutuhkan agar bursa efek dapat meninjau perdagangan di pasar saham, termasuk upaya preventif pembentukan harga yang tidak wajar. Akan tetapi, menurutnya, penerapannya seharusnya tidak berlebihan agar tidak membatasi ruang gerak investor.

"Kalau papan pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka [harga saham] baru naik sudah kena halt, padahal kan investor sedang memburu barang itu. Itu kan tentu menimbulkan kondisi tidak bagus," katanya kepada pers setelah acara Road to Investor Relations Forum 2026, dikutip Rabu (11/3). "Menurut saya perlu [dikaji kembali]."

Sebelum ini, Pejabat Sementara (Pjs.) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan, tengah mengevaluasi kebijakan Full Call Auction (FCA) di Papan Pemantauan Khusus. Itu dilakukan sejalan dengan upaya transformasi yang sedang bursa lakukan untuk meningkatkan transparansi.

"Karena dengan transparansi yang lebih tinggi, tentu itu akan berdampak [terhadap FCA]. Apakah sebagian atau semua kriteria yang ada di Papan Pemantauan Khusus itu masih diperlukan?" Kata Jeffrey (23/2).

Dalam evaluasi tersebut, bursa membuka peluang mengurangi kriteria tentang kebijakan FCA pada Papan Pemantauan Khusus, serta opsi mengembalikan mekanisme auction ke continuous. Kendati demikian, keputusan final dari evaluasi kebijakan itu baru ditargetkan diselesaikan pada kuartal-II 2026.

Sebagai konteks, Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan berisi saham-saham dengan status fundamental, keuangan, atau likuiditas tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Tujuan dari lahirnya papan itu adalah memberikan tanda peringatan kepada investor sebelum mengambil keputusan investasi atas saham-saham dalam papan tersebut.

Sejumlah kriteria yang dapat membuat efek saham masuk ek dalam Papan Pemantauan Khusus, antara lain:

  • Harga rerata saham kurang dari Rp51 selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler Periodic Call Auction;

  • Laporan keuangan diaudit terakhir mendapat opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);

  • Tak mencatatkan pendapatan atau tak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan diaudit dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan periode sebelumnya;

  • Emiten yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum mencatatkan pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku ke-4 sejak menjadi perusahaan terbuka;

  • Mempunyai ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir;

  • Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap bisa tercatat di bursa sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V;

  • Emiten dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Editorial Team