Ketika ingin mendaftarkan diri sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), atau bahkan sejumlah pekerjaan lainnya, terdapat peraturan yang melarang calon pendaftar tergabung dalam suatu partai politik (parpol).
Meski secara sadar tidak menjadi anggota partai politik, ada beberapa kasus di mana NIK KTP milik seseorang terdaftar sebagai anggota parpol tanpa sepengetahuannya.
Maka dari itu, Anda juga perlu melakukan pengecekan terhadap data NIK karena barangkali Anda dicatut sebagai anggota atau pengurus parpol tertentu.
Untungnya, KPU telah menyediakan situs untuk mengecek apakah NIK KTP terdaftar sebagai anggota parpol Pemilu 2024.
Jadi, Anda bisa mengetahui apabila NIK KTP Anda dicatut sebagai anggota parpol tanpa izin dan sepengetahuan sebelumnya.
Maka dari itu, simak cara cek NIK terdaftar parpol 2024 berikut ini!