Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 serta Syaratnya, Resmi Dibuka!

Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS resmi dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengingat kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, masyarakat bisa ikut ambil bagian sebagai anggota KPPS Pilkada 2024.
Dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota KPPS berperan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan.
Bagi yang tertarik, berikut syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Syarat umum pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Sebelum mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditetapkan oleh KPS.
Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun syarat daftar KPPS Pilkada 2024, yaitu sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI).
- Berusia 17-55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.