Cara Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Jakarta, FORTUNE - Gigi palsu adalah solusi medis yang umum digunakan untuk menggantikan gigi yang hilang dan memulihkan fungsi serta estetika mulut seseorang. Namun, tidak semua orang mampu mengakses perawatan gigi palsu karena biayanya yang cukup tinggi.
Untungnya, di Indonesia, BPJS Kesehatan hadir sebagai penyelenggara jaminan kesehatan yang memungkinkan warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk perawatan gigi palsu dengan biaya terjangkau.
Sebagai catatan, BPJS Kesehatan hanya menanggung sebagian besar biaya perawatan gigi palsu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi palsu atau material yang digunakan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Pasien harus memastikan untuk memahami perincian cakupan asuransi kesehatannya sebelum menjalani prosedur gigi palsu. Simak cara memasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan sebagai berikut:
<p><strong>Syarat mendapatkan gigi palsu</strong></p>
Untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi beberapa syarat.
1. Berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan aktif yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.
4. Klaim diajukan secara kolektif oleh fasilitas kesehatan kepada kantor cabang/kantor operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan, maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy (iuran aplikasi) dan hardcopy (berkas pendukung klaim), dengan kelengkapan administrasi umum sesuai persyaratan dan kelengkapan lainnya sebagai berikut:
- Surat eligibilitas peserta (tindasan NCR atau salinannya)
- Surat keterangan medis dari dokter yang merawat (keterangan indikasi medis) atau resep protesa gigi
<p><strong>Jenis gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan</strong></p>
Ada beberapa material yang digunakan untuk gigi palsu terdiri dari akrilik, metal, valplast, dan lain sebagainya. Namun, sebenarnya apakah jenis material ini ditanggung seluruhnya oleh BPJS Kesehatan?
Pada dasarnya, tidak ada peraturan mengikat perihal jenis gigi palsu apa yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, pemilihan bahan gigi tiruan akan disesuaikan dengan kondisi rongga mulut pasien dan ketersediaan dari pemberi fasilitas.
Pasien juga perlu mengetahui bahwa pelayanan gigi palsu tidak dibiayai secara penuh oleh BPJS. Namun, akan ada potongan harga. Total potongan tersebut bisa mencapai Rp1 juta untuk kedua rahang.
Pada kasus kehilangan 1-8 gigi pada setiap rahang, akan mendapatkan potongan Rp250.000. Jika kehilangan lebih dari delapan gigi, maka mendapatkan potongan Rp500.000 per rahang.
<p><strong>Layanan kesehatan gigi lain yang ada di BPJS Kesehatan</strong></p>
Klaim pelayanan protesa gigi dengan BPJS Kesehatan hanya dapat digunakan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
Selain pemasangan gigi palsu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan gigi lainnya, yang meliputi:
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan gigi
- Premedikasi
- Kegawatdaruratan orodental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pascaekstraksi
- Tumpatan gigi
- Scaling gigi pada gingivitis akut