- Kartu BPJS Kesehatan aktif
Pastikan kepesertaan masih aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Peserta nonaktif tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS. - Ada indikasi medis dari dokter
Scaling hanya dilakukan jika dokter menemukan indikasi medis, seperti radang gusi, plak menumpuk, atau tanda awal penyakit periodontal. - Bukan atas permintaan pribadi
Peserta tidak dapat langsung meminta scaling tanpa pemeriksaan dokter terlebih dahulu. Semua tindakan harus melalui penilaian medis. - Frekuensi layanan
BPJS menanggung scaling satu kali dalam dua tahun, sesuai dengan panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). - Dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Prosedur scaling hanya dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik tempat peserta terdaftar, bukan di rumah sakit umum tanpa rujukan.
Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan dan Syaratnya

- Scaling gigi termasuk dalam perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, namun hanya untuk indikasi medis bukan estetika.
- Peserta harus memiliki kartu BPJS aktif, indikasi medis dari dokter, dan frekuensi layanan satu kali dalam dua tahun.
- Proses scaling gigi dengan BPJS meliputi pemeriksaan dokter, tindakan di Faskes Pertama, rujukan ke FKTL jika diperlukan, dan evaluasi lanjutan.
Menjaga kebersihan gigi dan mulut tidak hanya penting untuk penampilan, tetapi juga untuk kesehatan tubuh secara keseluruhan. Salah satu perawatan gigi yang direkomendasikan dokter adalah scaling gigi, yaitu proses pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gusi dan gigi.
Biasanya, scaling disarankan dokter untuk mencegah penyakit gusi, bau mulut, hingga gigi goyah akibat penumpukan plak. Meski termasuk dalam perawatan dasar yang umum dilakukan di klinik gigi, tapi tidak semua orang mengetahui bahwa scaling gigi sebenarnya bisa dilakukan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Agar layanan ini bisa digunakan, peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan prosedur medis yang telah ditetapkan oleh BPJS. Yuk, simak bagaimana cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan beserta syarat-syaratnya!
Apakah scalling gigi bisa pakai BPJS?
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1), scaling gigi termasuk dalam tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Namun, layanan ini hanya dijamin jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.
Artinya, peserta tidak dapat melakukan scaling hanya karena ingin mempercantik senyum. Prosedur scaling pakai BPJS Kesehatan harus berdasarkan diagnosis dokter, seperti adanya gingivitis (radang gusi) atau penumpukan plak berlebih.
“Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali. Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," tulis akun X (Twitter) @BPJSKesehatanRI.
Selain itu, BPJS juga tidak menanggung tindakan tambahan seperti bleaching gigi, veneer, atau pemasangan behel. Alasannya karena termasuk layanan estetik yang tidak berkaitan langsung dengan kesehatan.
Syarat scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Agar layanan scaling dapat ditanggung BPJS, peserta perlu memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Proses scaling gigi dengan BPJS Kesehatan cukup sederhana, asalkan peserta mengikuti tahapan yang telah ditentukan:
- Datangi Fasilitas Kesehatan Terdaftar (FKTP)
Kunjungi Puskesmas atau klinik gigi tempat Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Bawa kartu BPJS yang masih aktif dan KTP sebagai identitas pendukung.
- Lakukan pemeriksaan awal oleh dokter gigi
Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan gusi untuk memastikan adanya indikasi medis seperti gingivitis atau penumpukan karang gigi. Jika terbukti ada masalah, dokter akan memberikan rekomendasi tindakan scaling.
- Tindakan scaling di Faskes Pertama
Bila kondisi masih tergolong ringan, dokter di FKTP akan langsung melakukan scaling. Proses ini meliputi pembersihan karang gigi, penghalusan permukaan gigi, dan evaluasi kondisi gusi pasca-tindakan.
- Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Lanjutan (FKTL)
Jika kondisi gigi memerlukan penanganan lebih lanjut, seperti penyakit periodontal berat, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit rujukan atau dokter gigi spesialis yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Ikuti pemeriksaan dan evaluasi lanjutan
Setelah scaling, peserta disarankan melakukan kontrol rutin untuk memastikan kebersihan gigi terjaga dan mencegah penumpukan plak kembali.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta BPJS dapat mendapatkan layanan scaling gigi tanpa biaya tambahan, selama tindakan dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah.
Lakukan scaling gigi secara rutin
Scaling gigi sebaiknya dilakukan secara rutin setiap 4–6 bulan sekali untuk mencegah terbentuknya karang gigi yang dapat menyebabkan radang gusi, gigi goyah, bahkan gigi tanggal. Penumpukan plak yang dibiarkan dapat menjadi sarang bakteri dan memicu penyakit periodontal yang berpotensi menimbulkan komplikasi pada organ lain seperti jantung.
Kabar baiknya, scaling gigi merupakan bagian penting dari perawatan kesehatan mulut yang kini bisa diakses secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Namun, peserta harus memastikan prosedur dilakukan sesuai ketentuan dan bukan semata-mata untuk alasan estetika.
Dengan adanya layanan BPJS Kesehatan, masyarakat kini bisa melakukan pencegahan lebih dini tanpa terbebani biaya. Pemeriksaan rutin di FKTP juga membantu mendeteksi masalah kesehatan mulut sejak dini. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
FAQ seputar scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
- Apakah scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan?
Ya, scaling gigi ditanggung BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis seperti gingivitis atau penumpukan plak. - Berapa kali scaling gigi bisa dilakukan dengan BPJS?
Scaling dapat dilakukan satu kali dalam dua tahun, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. - Apakah scaling gigi untuk estetika bisa ditanggung BPJS?
Tidak. Scaling untuk tujuan estetika tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. - Di mana bisa melakukan scaling gigi dengan BPJS?
Peserta dapat melakukan scaling di Puskesmas atau klinik gigi (FKTP) tempat mereka terdaftar. - Apakah perlu rujukan untuk scaling gigi?
Tidak selalu. Jika kondisi gigi ringan, tindakan dapat dilakukan langsung di FKTP. Namun, jika ada masalah lebih serius, dokter akan memberikan rujukan ke fasilitas lanjutan.



















