Jakarta, FORTUNE - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang dinantikan oleh para pegawai dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bagi para pensiunan, THR tidak hanya menjadi tambahan finansial, tetapi juga bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun.
Pada 2025, pemerintah kembali menyalurkan THR bagi para pensiunan, termasuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Pemberian THR bagi pensiunan bertujuan membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan Idul Fitri, serta sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi mereka selama masa kerja.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Dengan anggaran yang memadai, diharapkan proses pencairan THR dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Bagi pensiunan yang ingin mengetahui besaran THR yang akan diterima, dapat merujuk pada komponen pembayaran pensiun Februari 2025. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.