Pemblokiran saham dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek milik wajib pajak.
Meski saham telah diblokir, DJP belum dapat mengeksekusi penjualan atau pelelangan karena infrastruktur penampungan dana hasil penjualan di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih dalam proses pembentukan.
“Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam,” ujar Bimo.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) PER-26/PJ/2025, “Dalam hal telah diterima berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan Penanggung Pajak tetap tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan.”
Jika dalam 14 hari setelah penyitaan utang belum dilunasi, saham dapat dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.
Pasal 8 ayat (2) mengatur, “Pejabat melakukan penjualan saham milik Penanggung Pajak di bursa efek melalui Perantara Pedagang Efek Anggota Bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Harga jual minimal setara harga pembukaan pasar pada hari penjualan, dan hasilnya digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dikurangi biaya transaksi.
Apabila terdapat sisa dana atau saham setelah pelunasan, DJP wajib mengembalikannya kepada wajib pajak. “Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat (4).