NEWS

Kembangkan Wisata Medis, Luhut Rombak Regulasi

Sektor Kesehatan punya peluang investasi di masa depan.

Kembangkan Wisata Medis, Luhut Rombak RegulasiShutterstock/fotone agus
by
16 September 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah berupaya mengembangkan wisata kesehatan atau medical tourism dengan membentuk Indonesia Health Tourism Board (IHTB). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, saat ini kesadaran masyarakat Indonesia terhadap masalah kesehatan sudah menunjukkan tren positif.

“Tujuan utama pembentukan IHTB adalah untuk menaungi dan mengembangkan wisata kesehatan di Indonesia. IHTB juga diharapkan dapat meminimalisasi ketidakpercayaan masyarakat pada institusi medis di Indonesia, dan meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Luhut dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (16/9).

1. Sektor kesehatan Indonesia punya peluag investasi

Tren positif masyarakat Indonesia, kata Luhut, tercermin dari pengeluaran per kapita untuk kesehatan mencapai US$337 pada 2018. Kemudian, indikator lainnya adalah Foreign Direct Investment di bidang kesehatan, dengan investasi tertinggi berasal dari Singapura, Australia dan Tiongkok.

“Ini menandakan bahwa sektor kesehatan Indonesia memiliki peluang investasi yang menjanjikan di masa depan,” ujarnya.

2. Pemerintah sederhanakan regulasi di bidang kesehatan

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun turut hadir secara virtual dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Indonesia Health Tourism Board. Ia mengungkapkan, pihaknya bertanggung jawab sebagai koordinator kelompok kerja (Pokja) guna penyederhaan regulasi. Nantinya, aturan itu akan digunakan untuk dukungan pengaturan dari penyelenggaraan wisata medis.

Regulasi yang disederhanakan antara lain menerbitkan Perkonsil Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Menyambung, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani Mustafa yang hadir mewakili Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, pihaknya sedang membahas mengenai insentif yang akan diberikan bagi para pelaku wisata kesehatan.

Related Topics