Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kementerian ESDM Cari Pemilik Kapal KM JOI I Menyusul Dugaan Pidana Pertambangan
Ditjen Gakkum ESDM Cari Pemilik Sah Kapal KM JOI I
  • Ditjen Gakkum ESDM menelusuri kepemilikan sah Kapal KM JOI I yang diamankan terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara di Bangka Belitung.
  • Pihak yang merasa memiliki hak atas kapal diminta menyerahkan bukti kepemilikan asli paling lambat tujuh hari sejak pengumuman, sebelum kapal diproses lebih lanjut.
  • Kapal dalam kondisi rusak berat dan dikandaskan; penyidik berencana melelangnya melalui KPKNL Pangkalpinang agar nilai barang bukti tidak terus menurun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menelusuri kepemilikan sah Kapal KM JOI I yang menjadi barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara.

Kapal tersebut telah diamankan oleh pihak Pangkalan TNI AL Bangka Belitung di Dermaga Tanjung Tuing, Kecamatan Riau Silip, Kepulauan Bangka Belitung, pada 5 Februari 2025. Selanjutnya, kapal akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ESDM untuk kepentingan proses penyidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan pengumuman penelusuran tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang memiliki hak atas kapal membuktikan kepemilikannya sebelum barang bukti diproses lebih lanjut.

"Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap hak setiap pihak. Karena itu, kami membuka kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak atas Kapal KM JOI I untuk menyampaikan bukti kepemilikan yang sah," ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Selain itu, Ditjen Gakkum ESDM meminta pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal, maupun perbankan atau lembaga pembiayaan yang memiliki hak tanggungan maupun hipotek atas kapal tersebut menyampaikan klarifikasi dengan membawa dokumen asli kepemilikan beserta dokumen pendukung lainnya.

"Penyampaian klarifikasi diberikan paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal pengumuman diterbitkan tanggal 6 Juli hingga 13 Juli 2027", kata Jeffri.

Jika hingga batas waktu tersebut tidak terdapat pihak yang dapat membuktikan hak kepemilikannya secara sah, penyidik akan melanjutkan proses pelelangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, kapal tersebut merupakan kapal perikanan berbahan kayu dengan panjang sekitar 14 meter dan berbobot 17 Gross Ton (GT). Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pemilik yang tercantum dalam dokumen kapal bukan merupakan salah satu awak kapal yang diamankan saat operasi penindakan.

Saat ini, kapal berada dalam pengawasan Ditjen Gakkum dengan pengamanan oleh Lanal Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkal Balam, kondisi fisik kapal telah mengalami kerusakan berat dengan estimasi kondisi tersisa sekitar 30 persen.

Kapal juga telah dikandaskan secara sengaja akibat mengalami kebocoran sehingga berpotensi tenggelam apabila tetap berada di laut. Kondisi tersebut menyebabkan biaya penyimpanan dan perawatan kapal terus meningkat.

Untuk mencegah penurunan nilai barang bukti, penyidik berencana mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang sesuai ketentuan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023. Hasil pelelangan nantinya akan menjadi alat bukti pengganti dalam proses peradilan.

Curated For You

Editorial Team

EditorEkarina .

Related Article