NEWS

Pengertian BUMD: Definisi, Dasar Hukum dan Pengelolaannya

Dasar hukum pembentukan BUMD sudah ada sejak 1962.

Pengertian BUMD: Definisi, Dasar Hukum dan PengelolaannyaIlustrasi Bank DKI/Shutterstock Farzand01
11 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan pelat merah yang keberadaannya diatur melalui Undang-Undang (UU). Namun, keberadaanya kerap kali kurang dikenal karena pangsa pasar dan operasionalnnya terbatas pada daerah tertentu. Berebda dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang punya jangkauan bisnis secara nasional--meski banyak yang berkantor pusat di daerah.

Dasar hukum pembentukan BUMD sendiri sudah ada sejak era Orde Lama atau masa pemerintahan Presiden Soekarno. Saat itu, UU nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah disahkan dan memuat pengertian tentang perusahaan daerah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menitikberatkan pembangunan BUMD pada faktor permodalan di mana seluruhnya atu sebagiannya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dalam Pasal 2 UU tersebut, disebutkan bahwa “perusahaan daerah ialah semuan perusahaan yang didirikan berdasarkan undang-undang ini yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang”.

Namun, di era Orde Baru, administrasi pemerintahaan yang sentralistik membuat BUMD tak banyak berkembang. Ketika rezim Soeharto berganti, dorongan untuk desentralisasi akhirnya menghasilkan nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, UU ini dinilai tak bisa menanggung beban perubahan dan dinilai tak lagi pro kemajuan administrasi pemerintahan dan rakyat pada umumnya sehingga harus diganti. Maka, lahirlah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 yang merupakan revisi atasnya.

Kemudian, pada 2014, muncul UU baru yang mengatur pemerintahan daerah yakni UU nomor 23 tahun 2014. Lewat berbagai UU ini, pemerintah telah memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa aspek kehidupan di daerahnya baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya.

Dalam aspek ekonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk suatu BUMD. Pada hakikatnya BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini.
Menurut Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, ada 937 BUMD dengan aset sebesar Rp854,8 triliun dan ekuitas Rp251,2 triliun hingga September 2022. Seluruh BUMD tersebut mencatat laba sebesar Rp28,5 triliun dan dividen Rp10,9 triliun.

Dua pengelolaan BUMD

Melalui  UU Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah bertujuan melakukan pembenahan BUMD sehingga terjadi percepatan pelayanan publik. Karena itu, konsep dan kondisi pengelolaan BUMD memiliki dua bentuk BUMD,

Pertama, Perusahaan Umum Daerah (BUMD) yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham. Kedua, BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.

Dalam konsep pengelolaan BUMD non persero (Perusahaan Daerah/Perusahaan Umum Daerah) pengelolaan BUMD dapat dilakukan dengan sistem ”swakelola mandiri”. Ia menggunakan sistem pengawasan ataupun pembinaan secara bertanggungjawab dan intensif.

Karena itu, biasanya pembinaan dilakukan secara langsung oleh pemangku kebijakan di bawah kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di pemerintah daerah. Kepala daerah, juga dapat melakukan ”intervensi kebijakan” dalam konteks yang positif terkait kinerja dari BUMD melalui dewan pengawas.

Sementara untuk BUMD berbentuk perseroaan tersebatas, mengacu ke Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Badan Hukum BUMD. Dalam beleid itu, ditegaskan bahwapengelolaan BUMD berbentuk perseroan terbatas tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya.

Meski bersifat perseroaan terbatas, ia tetap harus memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014. Bentuk perseroan tersebatas ini juga memungkinkan BUMD lebih lincah dan tak terjebak dalam pola kerja birokrasi.

Ini penting sebab selama ini, BUMD yang berorientasi pada kepuasan pelanggan dinilai belum memberikan pelayanan maksimal. Di samping itu, ada pula berbagai praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BUMD.

Related Topics