NEWS

Izin Dicabut, Puluhan Perusahaan Tambang Gugat Pemerintah ke PTUN

61 perusahaan ajukan gugatan ke PTUN sejak 21 Januari 2022.

Izin Dicabut, Puluhan Perusahaan Tambang Gugat Pemerintah ke PTUNIlustrasi tambang batu bara. (Pixabay/stafichukanatoly)

by Hendra Friana

06 July 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Puluhan perusahaan tambang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pencabutan izin yang dilakukan pemerintah. Beberapa pihak yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini di antaranya Kementerian ESDM, Menteri Investasi (Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal/BKPM) serta Presiden Joko Widodo.

Dihimpun dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, setidaknya terdapat 61 perusahaan pertambangan yang melayangkan gugatan ke pemerintah sejak 21 Januari hingga 6 Juli 2022.

Gugatan tersebut bermunculan dua pekan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara bagi para perusahaan yang tak pernah menyampaikan rencana kerja hingga melakukan aktivitas pertambangan. Adapun perijinan yang termasuk di dalamnya antara lain pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Pada 25 April lalu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengumumkan telah mencabut 1.118 IUP sejak adanya instruksi dari presiden. Namun, terdapat 227 perusahaan menyampaikan keberatan atas pencabutan IUP.

Terkait hal ini, kata dia, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mengundang 160 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. 144 dari 160 perusahaan hadir untuk klarifikasi.

“Verifikasi dilakukan dan diumumkan bertahap. Kalau perusahan verifikasi dan terbukti benar, kita akan kembalikan haknya,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan bahwa verifikasi diharapkan mengurangi rasa ketidakadilan bagi perusahaan yang izinnya dicabut. 

Daftar penggugat

Berikut daftar 65 perusahaan yang melayangkan guguatan izin tambang kepada pemerintah:

  1. PT Cipta Buana Seraya
  2. PT Cikondang Kancana Prima
  3. PT Trimatra Coal Perkasa
  4. PT Goshen Bangka Mulia
  5. PT Mahligai Artha Sejahtera
  6. PT Coal Iron Synergy
  7. PT Kalimantan Mining and Mineral
  8. PT Sinar Kembar Lestari
  9. PT Kalmin Nusaraya
  10. PT Kalmin Sejati
  11. PT  Basin Coal Mining
  12. PT Pinapan Gali Mas
  13. PT Aditya Kirana Mandiri
  14. PT Multi Perkasa Lestari
  15. PT Permata Nusa Mandiri
  16. PT Tunas Agung Sejahtera
  17. PT Bintang Barito Jaya
  18. PT Berlian Hitam Sejahtera
  19. PT Kalla Arebamma
  20. PT Menara Wasior
  21. PT Permata Nusa Mandiri
  22. PT Melapi Timber
  23. PT Bintang Delapan Energi 
  24. PT Artha Bumi Mining
  25. PT Daya Inti Minera
  26. PT Daya Sumber Mining Indonesia
  27. PT Ganda Dinamika
  28. PT Nusa Bara
  29. PT Sela Bara
  30. PT Madani Sejahtera
  31. PT Berkat Bara Jaya
  32. PT COCOMAN
  33. PT Bupolo Indonesia
  34. PT Delapan Inti Power
  35. PT Sugico Pendragon Energi
  36. CV Selaras Maju
  37. PT Fajar Aneka Persada
  38. PT Genba Indo Resources
  39. PT Abadi Nikel Nusantara
  40. PT Alu Sentosa
  41. PT Bumi Persada Surya Pratama
  42. PT Gunung Berkat Utama
  43. PT Delta Samudra
  44. PT Tiga Samudra Nikel
  45. PT Bukit Belawan Tujuh
  46. PT Cipta Hutama Maranti
  47. PT Cahaya Alam
  48. PT Orkida Makmur
  49. PT Bara Sejati
  50. PT Dermaga Energi
  51. PT Sumber Api
  52. .PT Prima Sumber Daya Investasi
  53. PT Al Gifari Wildan Sejahtera
  54. PT Berkat Bara Persada
  55. CV Dua Saudara
  56. CV Gunung Wangi
  57. C Harapan Jaya
  58. PT Karya Murni Sejati 27
  59. PT Sarana Maju Cemerlang
  60. PT Pasir Silica Minsources
  61. PT Zhong Hai Rare Metal Mining
  62. PT. Sama Itah
  63. PT Ananda Melika
  64. PT Baraindah Pratama
  65. PT Indra Berjuang