NEWS

Pemerintah Tetapkan Sektor Usaha Prioritas Penerima Subsidi Upah

8,7 juta pekerja jadi calon penerima BSU.

Pemerintah Tetapkan Sektor Usaha Prioritas Penerima Subsidi UpahKemnaker
09 August 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan sejumlah sektor usaha yang menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) Rp500 ribu per bulan selama dua bulan kepada pekerja terdampak Covid-19. 

Ini tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Beleid tersebut menyatakan bahwa penyaluran subsidi upah akan diutamakan kepada pekerja di sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa di luar pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Permenaker tersebut juga mengatur syarat bagi buruh penerima subsidi upah, yakni berkewarganegaraan Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3, serta memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Untuk wilayah level 3 dan 4 yang upah minimumnya di atas Rp3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

Sementara itu, dalam konferensi pers virtual Jumat (30/7), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan hitung-hitungan untuk mengestimasi jumlah calon penerimaan BSU berdasarkan kriteria gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"Saat ini diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima BSU," ujarnya. Ia juga mengaku telah menerima data satu juta calon pekerja penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses dalam tahap awal penyaluran bantuan.

"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan di-screening­ oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," ujarnya. 

Variabel yang akan diperiksa dari data BPJS tersebut antara lain kelengkapan data, nomor rekening, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pemerintah akan menyalurkan dana BSU untuk dua bulan sekaligus kepada pekerja penerima manfaat sebesar Rp1 juta. 

BSU akan langsung disalurkan ke rekening bank penerima bantuan, melalui Himpunan Bank Negara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penerima BSU di Aceh, dana akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui mobile banking, ATM, maupun kantor bank dimaksud dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemenaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank Himbara dan BSI. Ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien," kata Ida.

Related Topics