Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan mengenai kelangkaan Minyakita yang tengah terjadi, yang di antaranya adalah adanya indikasi distributor menahan pasokan demi meraup keuntungan lebih besar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat konsumsi masyarakat terhadap Minyakita terus meningkat, sementara harga di beberapa daerah justru melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Staf Ahli Menteri Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata Minyakita pada Januari 2025 mencapai Rp17.389 per liter.
Angka tersebut telah melampaui patokan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Selain itu, minyak goreng curah tercatat Rp17.735 per liter, sementara minyak goreng premium yang tidak diatur harganya mencapai Rp22.138 per liter.
“Persoalan utama adalah kelangkaan Minyakita di pasar modern dan tradisional, padahal minyak jenis lain tetap tersedia. Ini menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres dalam rantai distribusi,” kata Tommy saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang disiarkan secara virtual, Senin (4/2).