Pemerintah Akan Bangun IKN Pakai Utang, Bagaimana Skemanya?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah tengah merampungkan skema pendanaan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 5 rancangan beleid tersebut, skema pendanaan dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Dalam hal in, skema pendanaan berbentuk belanja juga termasuk yang berasal dari Penerimaan Negara Hujan Pajak (PNB).
Sementara yang berbentuk pembiayaan termasuk yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN), baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk).
Masalahnya, dalam hal pendanaan melalui SBN, hanya SBSN yang dapat digunakan untuk menjaring utang dengan skema project financing atau proyek ternyata. Alas hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.
Sedangkan untuk SUN, penerbitannya hanya bisa dilakukan untuk tujuan budget financing atau menutup defisit APBN. Dengan kata lain, penerbitan SUN untuk skema project financing masih belum memiliki pijakan hukum.
Ayat 7 Pasal 5 RPP tersebut berisi penekanan mengenai penggunaan pelaksanaan skema pendanaan IKN yang bersumber dari SUN "dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan."