Jakarta, FORTUNE — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti praktik buruk yang dijalankan oleh segelintir pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari kanal aduan publik “Lapor Pak Purbaya”, ia menerima laporan tentang dugaan pemerasan terhadap wajib pajak yang dilakukan dengan cara mencari-cari kesalahan.
Salah satu aduan yang mencuri perhatian datang dari seorang pelapor di Semarang, Jawa Tengah.
“Halo Min, kalau boleh usul, di Semarang ada pegawai pajak yang main kotor, Min. Perusahaan saya disuruh bayar Rp300 juta tahun ini. Tolong ditindaklanjuti. Padahal perusahaan saya taat pajak, tapi pegawai pajak tersebut bilang kami tidak taat, mencari-cari kesalahan kami,” kata Purbaya sembari membacakan isi laporan tersebut saat jumpa awak media di Jakarta, Jumat (24/10).
Membaca laporan itu, Purbaya tampak heran dan geram karena perilaku seperti itu masih saja terjadi di tubuh DJP. Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti di-follow up, ya. Berarti memang ada, ya? Masih ada begitu, ya?” ujarnya.
Kasus tak jauh berbeda juga terjadi di Karawang, Jawa Barat, dengan seorang pelapor yang hendak mengurus pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) justru dipersulit oleh petugas pajak.
“Saya manajemen perusahaan jasa di Karawang, Jawa Barat. Mau bikin PKP dipersulit, akhirnya diarahkan bikin via orang dalam. Dimintai biaya Rp10 juta, terima beres PKP,” demikian keterangan pelapor dalam aduan yang diterima Purbaya.
Menanggapi hal ini, Purbaya kembali menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh tim internal Kementerian Keuangan.
Kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” (LPP) diluncurkan pada 15 Oktober 2025 sebagai sarana bagi wajib pajak melapor langsung kepada Menteri Keuangan terkait keluhan atas layanan di lingkungan kementeriannya, termasuk soal pajak dan bea cukai.
Per 24 Oktober 2025, jumlah laporan yang masuk ke nomor 0822-4040-6600 telah mencapai 28.390 pesan, meningkat tajam dari 15.933 laporan pada pekan sebelumnya. Dari total laporan itu, sebanyak 14.025 pesan telah diverifikasi, sementara 14.365 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Perinciannya, terdapat 722 laporan aduan, 393 masukan, 432 pertanyaan, dan sisanya dikategorikan sebagai pesan lain-lain.
Dari aduan yang telah diverifikasi, 437 laporan telah ditindaklanjuti—terdiri dari 239 laporan terkait DJP dan 198 laporan menyangkut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Sekarang berbalik, laporan terkait DJP lebih banyak daripada Bea Cukai. Ini menunjukkan memang masih ada pekerjaan rumah besar dalam pembenahan internal,” kata Purbaya.
