NEWS

AFPI Tembuh Jalur Hukum Terkait Pencatutan Nama 17 Fintech Legal

Replikasi dilakukan melalui media sosial hingga Whatsapp.

AFPI Tembuh Jalur Hukum Terkait Pencatutan Nama 17 Fintech LegalLogo Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)/Dok AFPI
16 August 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap menempuh jalur hukum bagi pihak yang diduga melakukan tindak replikasi aplikasi pinjaman online legal milik para anggotanya.  

Diduga, tindakan tersebut dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Dugaan replikasi atau pencatutan ini diyakini merugikan para penyelenggara fintech pendanaan berizin maupun masyarakat luas.  

Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak tahun 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. 

"Para anggota AFPI ini menjadi korban replikasi atau pencatutan ini telah dirugikan karena merusak reputasi penyelenggara fintech pendanaan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Sunu, melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (16/8). 

Replikasi dilakukan melalui media sosial hingga Whatsapp

Ilustrasi WhatsApp.
Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay/Webster2703)

Replikasi ini diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, website, akun Whatsapp, hingga akun sosial media seperti Instagram, Facebook, yang terindikasi palsu dengan mengatasnamakan, dan mencatat logo merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. 

Sunu jelaskan, laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin yang diduga menjadi korban.  

Sebelumnya, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 4.089 pinjaman online (pinjol) ilegal sampai Juni 2022. Adapun penyelenggara pinjaman online legal atau Fintech Pendanaan berizin hanya ada 102 perusahaan. 

"AFPI bersama OJK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengenalan manfaat fintech pendanaan, serta ciri-ciri, modus dan bahaya pinjol ilegal. Kami terus mengedukasi masyarakat agar jangan sampai menggunakan pinjol ilegal,” kata Sunu.

Ini daftar 17 fintech resmi yang telah dicatut namanya

Ilustrasi fintech. Shutterstock/Alfa Photo

Related Topics