Gagal Kelola Rp71 Miliar, Ahmad Rafif Diminta Kembalikan Dana Investor
Satgas PASTI minta Kominfo blokir medsos Ahmad Rafif.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan kepada Influencer Ahmad Rafif Raya untuk bertanggungjawab dan mengembalikan dana investor yang telah menitipkan dana.
Seperti diketahui, Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. Dalam media sosial juga viral terkait perusahaan tersebut yang diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor senilai Rp71 miliar.
Untuk itu, OJK yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual pada 4 Juli 2024 untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan itu.
"PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (8/7).
Satgas berhentikan kegiatan investasi Waktunya Beli Saham
Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya yang terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU P2SK dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
WMI dan WPPE bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan bahwa telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin," kata Hudiyanto.
Ahmad Rafif juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan dana masyarakat dari hasil penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening Efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas. Namun demikian, Ahmad Rafif telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024.
Satgas PASTI minta Kominfo blokir medsos Ahmad Rafif
Tak berhenti disitu, pihaknya juga menindaklanjuti penanganan kasus tersebut ke sejumlah pihak dengan merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK juga telah menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat melakukan pengecekan kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh orang perseorangan, maupun perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi, WMI, WPPE, Penasihat Investasi, Manajer Investasi, serta Perusahaan Efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.