Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
THR PNS 2026 Cair Awal Puasa, Ini Jadwalnya
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)
  • THR PNS 2026 mulai dicairkan pada awal Ramadan dengan anggaran Rp55 triliun.

  • Komponen THR mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan, menunggu PP terbaru.

  • Percepatan pencairan diarahkan untuk menopang daya beli dan ekonomi kuartal I.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah memastikan pencairan THR PNS 2026 dimulai pada pekan pertama Ramadan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “(Dicairkan) minggu pertama puasa, sebentar lagi," saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (18/2). Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI dan Polri, mencapai Rp55 triliun.

Kementerian Keuangan menegaskan pencairan dilakukan lebih awal dibanding pola sebelumnya yang umumnya mendekati Idul Fitri. Percepatan ini ditempuh di tengah Ramadan 1447 H yang telah dimulai dan Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 19–21 Maret 2026.

Anggaran Rp55 triliun dan target kuartal I

Total alokasi THR PNS 2026 sebesar Rp55 triliun, naik 10,22 persen dibanding realisasi tahun lalu Rp49 triliun. Pemerintah menyatakan percepatan belanja ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli dan mendorong aktivitas ekonomi pada kuartal I-2026.

Purbaya menyampaikan percepatan belanja dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan. “Jadi momentum pertumbuhan ekonomi akan berjalan terus. Makin cepat, makin cepat, makin cepat,” tegasnya.

Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 berada di kisaran 5,6 persen hingga 6 persen (year-on-year), didukung belanja pemerintah dan konsumsi musiman Ramadan–Idul Fitri.

Selain itu, koordinasi dengan otoritas moneter dan percepatan belanja pemerintah daerah dilakukan untuk menjaga likuiditas sistem perekonomian.

Jadwal pencairan THR PNS 2026 dan dasar hukumnya

Pencairan THR PNS 2026 menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tahun berjalan. Hingga 23 Februari 2026, regulasi terbaru belum dirilis. Pada 2025, pemerintah menerbitkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan 7 Maret 2025, sedangkan pada 2024 diatur melalui PP Nomor 14 Tahun 2024 tertanggal 13 Maret 2024.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya. Dengan asumsi Idul Fitri 2026 jatuh pada 19–21 Maret, maka tanggal tercepat pencairan sekitar 25–27 Februari 2026.

Namun, ketentuan tersebut juga mengatur, “Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” sebagaimana bunyi Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025.

Gaji ke-14, yang dikenal sebagai THR, pertama kali diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2016. Regulasi teknis pencairan dan penganggaran selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Komponen dan perkiraan besaran THR PNS 2026

Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, komponen THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Untuk CPNS, komponen sama namun gaji pokok dibayarkan sebesar 80 persen. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi sesuai ketentuan.

Sejumlah tunjangan tidak masuk komponen perhitungan, antara lain tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, serta tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan.

Jika merujuk pola 2024 dan 2025, THR dibayarkan 100 persen termasuk tunjangan kinerja. Namun besaran final THR PNS 2026 akan ditetapkan dalam PP terbaru dan disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta jabatan.

Perkiraan nominal berdasarkan golongan sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp2,2 juta–Rp2,8 juta

  • Golongan II: Rp3 juta–Rp4 juta

  • Golongan III: Rp3,8 juta–Rp5,4 juta

  • Golongan IV: Rp5,8 juta–Rp7,8 juta

THR pensiunan dan penerima pensiun

THR PNS 2026 juga mencakup pensiunan ASN, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan menerima manfaat pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 ayat (7) PP Nomor 11 Tahun 2025.

Komponen THR pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Apabila pensiunan meninggal dunia, THR diberikan kepada janda, duda, atau anak sebagai penerima pensiun.

Pemerintah menyatakan jadwal pencairan pensiunan mengikuti ketentuan dalam PP yang akan diterbitkan, dengan target penyaluran pada awal Ramadan.

THR pegawai swasta

Di luar THR PNS 2026, pekerja swasta tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil.

Jika Idul Fitri jatuh pada 19–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR swasta sekitar 11–13 Maret 2026. Perusahaan yang terlambat membayar dapat dikenai denda 5 persen dari total kewajiban THR.

Dengan percepatan pencairan bagi ASN serta kepastian jadwal bagi pekerja swasta, belanja musiman Ramadan dan Idul Fitri menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam proyeksi ekonomi awal tahun.

FAQ seputar THR PNS 2026

Kapan THR PNS 2026 cair?

Pemerintah menargetkan pencairan dimulai pada pekan pertama Ramadan 2026.

Berapa anggaran THR PNS 2026?

Pemerintah mengalokasikan Rp55 triliun untuk ASN, TNI, dan Polri.

Apa saja komponen THR PNS?

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja

Apa saja komponen THR pensiunan?

Komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Editorial Team