Jakarta, FORTUNE - Wilmar International Limited merespons tudingan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut perusahaan tersebut sebagai salah satu dari 10 perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Melalui pernyataan resminya pada Kamis (28/5), perusahaan yang melantai di Bursa Efek Singapura (SGX) tersebut menegaskan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi dari otoritas Indonesia terkait penyelidikan yang ramai diberitakan di media massa.
“Kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwenang yang relevan untuk memahami lebih lanjut kekhawatiran mereka,” demikian Wilmar dalam keterangan resminya.
Wilmar menambahkan, apabila dan ketika menerima pemberitahuan resmi bahwa perusahaan sedang diselidiki atas dugaan kecurangan dan transfer pricing ekspor, pihaknya akan segera memberikan informasi terbaru (update) kepada pasar sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Purbaya mengungkap adanya 10 perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan skema perdagangan tidak wajar. Modus yang digunakan adalah menjual CPO ke perusahaan perdagangan (trading) di Singapura dengan nilai yang lebih rendah (under-invoicing). Kargo yang sama kemudian dijual kembali ke Amerika Serikat dengan harga yang jauh lebih tinggi, hingga mencapai 50 persen.
Praktik ini diduga memicu kerugian signifikan bagi Indonesia, baik dari sisi penerimaan pajak maupun devisa negara. Dalam pernyataannya, Purbaya secara eksplisit menyebut tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam praktik ini, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Salim Ivomas Pratama.
Kasus ini memperpanjang sorotan terhadap Wilmar, yang sebelumnya terlibat dalam perkara kartel minyak goreng akibat kelangkaan di pasar domestik pada akhir 2021 hingga awal 2022. Isu komoditas tersebut bahkan sempat mendapat perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo.
Terkait perkara kartel ekspor CPO tersebut, Mahkamah Agung (MA) pada 2023 telah memperberat vonis terhadap Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berdasarkan putusan kasasi Nomor 2385 K/Pid.Sus/2023, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Kejaksaan menemukan indikasi kartel yang memberikan fasilitas ekspor CPO meski perusahaan tidak memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Sengkarut tata kelola ekspor ini juga berujung pada penyitaan aset skala besar. Pada akhir 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan uang hasil penyitaan dari kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya sebesar Rp13,25 triliun, dari total kerugian negara yang mencapai Rp17 triliun.
Uang yang sudah berhasil disita tersebut berasal dari tiga grup perusahaan sawit yang terlibat kasus korupsi. Wilmar Group telah menyetor uang Rp11,88 triliun; Musim Mas Group Rp1,8 triliun; dan Permata Hijau Group Rp1,86 miliar.
