Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Peringkat Merosot, Apa yang Salah dengan Ekosistem Syariah Indonesia?
Produk fashion muslim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Indonesia turun ke peringkat keempat dalam SGIE Report 2025/2026 karena lemahnya integrasi antara industri halal dan sektor keuangan syariah di dalam negeri.
  • Pelaku UMKM bersertifikat halal masih bergantung pada pembiayaan konvensional akibat keterbatasan akses dan rendahnya daya saing produk keuangan syariah.
  • Para peneliti menilai koordinasi antarlembaga ekonomi syariah Indonesia belum optimal, sehingga perlu strategi nasional terintegrasi untuk memperkuat rantai pasok dan daya saing industri halal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Ketika berbagai sektor industri halal Indonesia menunjukkan perkembangan positif, satu mata rantai penting masih tertinggal. Di tengah ambisi menjadi pusat ekonomi syariah dunia, pelaku usaha halal di Tanah Air masih banyak mengandalkan pembiayaan konvensional untuk menjalankan usahanya.

Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan setelah Indonesia turun dari peringkat ketiga ke posisi keempat dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026. Penurunan ini dinilai mencerminkan belum kuatnya integrasi antara industri halal dan sektor keuangan syariah di dalam negeri.

Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menilai Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi syariah global. Selain memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki daya saing yang kuat pada sejumlah sektor halal, mulai dari fesyen Muslim hingga industri farmasi, kosmetik, dan pariwisata ramah Muslim.

Meski demikian, kemajuan tersebut belum diimbangi oleh perkembangan industri keuangan syariah. “Indonesia dapat menjadi raksasa industri halal, tetapi pada sektor finansial kita masih relatif kecil, baik dari sisi industri maupun pangsa pasar,” kata Nur Hidayah dalam diskusi publik CSED INDEF bertajuk SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional, Senin (8/6).

Menurut Nur, sektor keuangan syariah menjadi komponen utama yang pertumbuhannya masih tertinggal dibandingkan sektor-sektor halal lainnya. Akibatnya, ekosistem halal nasional belum terbentuk secara menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa industri halal dan keuangan syariah seharusnya saling menopang. Industri halal menciptakan aktivitas ekonomi, sementara sektor keuangan syariah menyediakan pembiayaan, investasi, serta instrumen pengelolaan risiko. Namun, hubungan keduanya hingga kini belum berjalan optimal.

Dampaknya terlihat pada banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikat halal, tetapi masih mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Keterbatasan akses dan rendahnya daya saing produk pembiayaan syariah menjadi salah satu penyebabnya.

“UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal masih bertumpu pada pembiayaan konvensional karena menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan yang kompetitif dari lembaga keuangan syariah,” ujarnya.

Padahal, lanjut Nur, konsep rantai halal seharusnya tidak berhenti pada bahan baku dan proses produksi semata, melainkan juga mencakup sumber pembiayaan. Dengan demikian, produk halal dapat lahir dari ekosistem yang sepenuhnya terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Untuk memperkuat posisi industri keuangan syariah, pemerintah dinilai perlu menghadirkan kebijakan afirmatif. Menurutnya, langkah tersebut penting agar lembaga keuangan syariah mampu bersaing dengan industri keuangan konvensional yang telah lebih dahulu berkembang.

Saat ini, pangsa pasar keuangan syariah nasional masih berada di kisaran 11 persen. Karena itu, upaya memperluas literasi, memperkuat instrumen keuangan sosial Islam, memperdalam pasar keuangan syariah, dan mendorong inovasi produk dinilai menjadi agenda yang tidak bisa ditunda.

Ekosistem ekonomi syariah Indonesia belum terintegrasi

Dok. INDEF

Nur juga menyoroti perbedaan kualitas integrasi ekosistem ekonomi syariah Indonesia dengan negara-negara yang menempati posisi teratas dalam SGIE. Menurut dia, keberhasilan Malaysia mempertahankan posisi pertama serta kenaikan Uni Emirat Arab ke posisi kedua tidak terlepas dari koordinasi yang kuat antarlembaga.

“Di Malaysia dan UE, mereka menjadi regulator sentral dan menjadi hub, terintegrasi menjadi satu kesatuan, ada koordinassi dan orkestarai yang cukup kuat untuk mendukung sektor keuangan syariah. Ada bank sentralnya, lembaga sertifikasi halal, lemb wakagf, institusi akademik dan riset, dan ada hub sukuknya,” katanya.

Sebaliknya, di Indonesia berbagai institusi yang terkait dengan ekonomi syariah masih bekerja dalam koridor masing-masing sehingga koordinasi belum berjalan maksimal.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Senior INDEF A. Hakam Naja menilai tantangan Indonesia tidak hanya terletak pada sektor pembiayaan, tetapi juga pada daya saing industri halal di pasar internasional.

Menurut Hakam, Indonesia hingga kini masih lebih dominan sebagai pasar dibandingkan produsen dalam perdagangan produk halal global. Data menunjukkan Indonesia menempati posisi kesembilan sebagai eksportir terbesar ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), namun berada di posisi keempat sebagai importir terbesar dari kelompok negara yang sama.

“Ini menunjukkan bahwa kita masih lebih banyak berperan sebagai konsumen daripada produsen,” kata Hakam.

Ia menambahkan, negara-negara yang berhasil menempati posisi teratas dalam ekonomi Islam global umumnya memiliki strategi nasional yang terintegrasi. Regulasi, investasi, perdagangan, industri halal, dan sektor keuangan bergerak dalam satu arah kebijakan yang saling mendukung.

Malaysia menjadi contoh bagaimana koordinasi antara regulator, lembaga sertifikasi halal, pasar modal syariah, industri halal, dan sektor keuangan mampu membentuk ekosistem yang solid. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi tantangan sinkronisasi antarlembaga.

Karena itu, Hakam mendorong pemerintah untuk memperkuat rantai pasok halal nasional, mengoptimalkan peran kawasan industri halal, meningkatkan kontribusi UMKM terhadap ekspor, serta mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah.

Ke depan, Indonesia dinilai tidak cukup hanya mengandalkan status sebagai salah satu pasar halal terbesar dunia. Agar mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional, Indonesia perlu memperkuat seluruh mata rantai industri halal, mulai dari produksi, pembiayaan, perdagangan, hingga ekspor.

“Indonesia harus memperkuat industri halal secara menyeluruh, mulai dari produksi, pembiayaan, perdagangan hingga ekspor,” ujar Hakam.

Editorial Team

Related Article