Jakarta, FORTUNE - Ketika berbagai sektor industri halal Indonesia menunjukkan perkembangan positif, satu mata rantai penting masih tertinggal. Di tengah ambisi menjadi pusat ekonomi syariah dunia, pelaku usaha halal di Tanah Air masih banyak mengandalkan pembiayaan konvensional untuk menjalankan usahanya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan setelah Indonesia turun dari peringkat ketiga ke posisi keempat dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2025/2026. Penurunan ini dinilai mencerminkan belum kuatnya integrasi antara industri halal dan sektor keuangan syariah di dalam negeri.
Peneliti Center of Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Nur Hidayah, menilai Indonesia sebenarnya memiliki modal besar untuk menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi syariah global. Selain memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga memiliki daya saing yang kuat pada sejumlah sektor halal, mulai dari fesyen Muslim hingga industri farmasi, kosmetik, dan pariwisata ramah Muslim.
Meski demikian, kemajuan tersebut belum diimbangi oleh perkembangan industri keuangan syariah. “Indonesia dapat menjadi raksasa industri halal, tetapi pada sektor finansial kita masih relatif kecil, baik dari sisi industri maupun pangsa pasar,” kata Nur Hidayah dalam diskusi publik CSED INDEF bertajuk SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional, Senin (8/6).
Menurut Nur, sektor keuangan syariah menjadi komponen utama yang pertumbuhannya masih tertinggal dibandingkan sektor-sektor halal lainnya. Akibatnya, ekosistem halal nasional belum terbentuk secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa industri halal dan keuangan syariah seharusnya saling menopang. Industri halal menciptakan aktivitas ekonomi, sementara sektor keuangan syariah menyediakan pembiayaan, investasi, serta instrumen pengelolaan risiko. Namun, hubungan keduanya hingga kini belum berjalan optimal.
Dampaknya terlihat pada banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah mengantongi sertifikat halal, tetapi masih mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan konvensional. Keterbatasan akses dan rendahnya daya saing produk pembiayaan syariah menjadi salah satu penyebabnya.
“UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal masih bertumpu pada pembiayaan konvensional karena menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan yang kompetitif dari lembaga keuangan syariah,” ujarnya.
Padahal, lanjut Nur, konsep rantai halal seharusnya tidak berhenti pada bahan baku dan proses produksi semata, melainkan juga mencakup sumber pembiayaan. Dengan demikian, produk halal dapat lahir dari ekosistem yang sepenuhnya terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Untuk memperkuat posisi industri keuangan syariah, pemerintah dinilai perlu menghadirkan kebijakan afirmatif. Menurutnya, langkah tersebut penting agar lembaga keuangan syariah mampu bersaing dengan industri keuangan konvensional yang telah lebih dahulu berkembang.
Saat ini, pangsa pasar keuangan syariah nasional masih berada di kisaran 11 persen. Karena itu, upaya memperluas literasi, memperkuat instrumen keuangan sosial Islam, memperdalam pasar keuangan syariah, dan mendorong inovasi produk dinilai menjadi agenda yang tidak bisa ditunda.
