SHARIA

Contoh Riba adalah Bunga Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Kerap menjadi hal yang selalu dipertanyakan oleh masyarakat

Contoh Riba adalah Bunga Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya!Ilustrasi bunga bank (Unsplash/@micheile)
29 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Tanpa disadari, saat ini telah marak berbagai produk keuangan yang mengandung sistem Riba. Dalam dunia perbankan syariah, sistem riba adalah hal yang paling disorot dan ditolak keras. Lantas, apa itu riba dan bagaimana hubungannya dengan produk-produk keuangan yang masif terjadi belakangan ini?

Riba, yang secara harfiah berarti ‘pertumbuhan’ atau ‘penambahan’, adalah konsep yang terkait erat dengan praktik keuangan dan perbankan Islam. Hal ini mengacu pada larangan dalam syariat Islam terhadap praktik bunga alias keuntungan yang diperoleh secara tidak adil dalam transaksi keuangan.

Konsep riba dan hubungannya dengan suku Bunga Bank telah menjadi topik yang kerap kali diperbincangkan dalam diskusi tentang keadilan ekonomi dan keuangan. Untuk itu, berikut ini adalah penjelasan mengenai konsep riba dan pengaruhnya terhadap transaksi keuangan.

Apa itu riba?

Riba adalah praktik yang dilarang dalam Islam karena dianggap tidak adil dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Secara spesifik, riba mengacu pada pertukaran uang dengan jumlah yang lebih banyak saat pengembalian tanpa adanya dasar yang jelas yang dibenarkan secara syariat.

Jenis riba sendiri sudah diatur dan banyak dipaparkan di dalam hukum Islam melalui berbagai surat dalam Al-Quran. Praktik ini menghendaki adanya keuntungan atau tambahan nominal keuangan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang setara.

Macam-macam riba:

Di dalam proses transaksi atau perdagangan sesuai dengan syariat Islam, riba terbagi ke dalam lima jenis, di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Riba Fadhl

Transaksi pertukaran barang dengan jumlah nilai ekonomis yang berbeda disebut dengan riba fadhl. Misalnya, pertukaran uang Rp100.000 dengan pecahan Rp2.000, akan tetapi jumlah pecahan Rp2.000 tidak sampai pada nominal Rp100.000. Hal ini akan mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak yang melakukan penukaran.

  • Riba Yad

Yang dimaksud dengan riba yad adalah adanya transaksi jual-beli atau pertukaran barang, di mana pada waktu penerimaan serah terima, kedua barang mengalami penundaan. Dalam proses penundaan itu, terdapat riba atau penambahan nilai atau nominal. 

Contoh jenis riba ini adalah ketika penjualan motor dihargai dengan Rp12 juta jika dibayar kontan, akan tetapi menjadi Rp15 juta jika dibayarkan secara kredit. 

  • Riba Nasi’ah

Dalam riba nasi’ah, kelebihan atau penambahan nilai akan diperoleh ketika transaksi jual beli dengan waktu penundaan tertentu. Biasanya, transaksi yang dapat menimbulkan riba nasi’ah ini adalah pertukaran dua jenis barang yang serupa tetapi terdapat waktu penangguhan dalam pertukarannya.

Misalnya, pertukaran emas 24 karat, di mana pihak pertama telah menyerahkan emasnya, sementara pihak kedua baru akan memberikan emasnya dalam kurun waktu satu bulan lagi. Hal tersebut akan menimbulkan riba lantaran harga emas bisa berubah sewaktu-waktu.

  • Riba Qardh

Riba qardh merupakan penambahan nilai yang diperoleh karena perjanjian pengembalian pokok nominal berdasarkan beberapa syarat dari pemberi utang. Misalnya, seorang rentenir memberikan utang Rp100 juta, akan tetapi peminjam harus mengembalikan nominal tersebut dengan tambahan 20 persen dalam jangka waktu 6 bulan.

  • Riba Jahiliyah

Riba ini umumnya dilakukan oleh berbagai penyedia pinjaman, baik online maupun offline. Umumnya, hal tersebut terjadi karena peminjam tidak mampu membayar sesuai waktu yang disepakati. 

Misalnya, peminjaman uang senilai Rp20 juta harus dikembalikan dalam waktu 6 bulan. Namun, peminjam yang tidak bisa mengembalikan tepat pada waktunya akan mendapatkan nominal tambahan dari total pinjaman.

Related Topics