Di Indonesia, pelaksanaan haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama. Apabila ingin mengikuti program ini, terdapat sejumlah persyaratan administratif dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.
Persyaratan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Beberapa persyaratan daftar haji reguler yang wajib dipenuhi calon jemaah adalah sebagai berikut.
1. Beragama Islam
Ibadah haji hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Bukti keislaman calon jemaah dapat dilihat dari data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Berusia minimal 12 tahun
Calon jemaah harus berusia paling sedikit 12 tahun saat mendaftar. Batas usia ini penting agar jemaah memiliki kesiapan fisik dan mental dalam menjalani rangkaian ibadah haji yang cukup berat.
Namun, tidak menutup kemungkinan orang tua mulai menyiapkan tabungan haji atas nama anak sejak usia dini. Dengan begitu, anak bisa memperoleh nomor porsi lebih awal dan berangkat bersama keluarga setelah cukup umur dan masa tunggu selesai.
Langkah ini sering dilakukan untuk menyiasati lamanya antrean haji yang di beberapa wilayah bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.
3. Memiliki kartu identitas yang sah dan sesuai domisili
Identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) harus sah dan sesuai dengan alamat domisili. Hal ini penting karena antrean keberangkatan haji reguler berbeda-beda tergantung wilayah. Proses verifikasi dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili calon jemaah.
4. Memiliki dokumen pendukung identitas
Selain KTP dan KK, calon jemaah juga perlu menyertakan salah satu dokumen resmi lain seperti akta kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai bukti keabsahan identitas dan verifikasi data usia.
5. Memiliki tabungan haji atas nama sendiri
Calon jemaah wajib memiliki rekening tabungan haji atas nama sendiri di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih) dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp25 juta. Bukti setoran menjadi dasar dalam penerbitan nomor porsi yang menandakan antrean keberangkatan.