TECH

Demi Perlindungan Investor, Lembaga Pengawas Kripto Segera Dibentuk

Bappebti akan membentuk bursa kripto, kliring, & kustodian.

Demi Perlindungan Investor, Lembaga Pengawas Kripto Segera DibentukIlustrasi investasi kripto. Shutterstock/The Kong
14 October 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Niat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi untuk membentuk sejumlah lembaga aset kripto baru ditanggapi positif oleh pelaku industri. Kelembagaan yang menjadi bagian dari ekosistem industri aset kripto dalam negeri ini dinilai akan memperkuat perlindungan terhadap investor.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, menyatakan kehadiran ekosistem industri aset kripto yang tengah disiapkan oleh Bappebti bakal menguntungkan konsumen dan pelaku usaha.

Sebelumnya, Bappebti menyatakan tengah membentuk kelembagaan yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto. Hal ini demi menjaga keamanan transaksi perdagangan, memastikan kesesuaian dengan peraturan berlaku, serta mendorong transparansi.

Menurut lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan ini, lembaga yang tengah dibentuk ini adalah bursa aset kripto, kliring, dan kustodian sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Bappebti menyatakan sejumlah entitas ini masih dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan.

“Bappebti tidak ingin terburu-buru untuk memastikan ekosistem yang terbentuk dapat berjalan dengan baik sesuai fungsinya,” kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, dalam rilis resmi, Kamis (13/10).

Diproyeksikan ketiga entitas baru itu akan hadir pada akhir tahun ini atau pada awal tahun mendatang, menurut Harmanda.

Fungsi lembaga

Ilustrasi aset kripto. Shutterstock/Chinnapong

Semua lembaga yang dibentuk pada ekosistem perdagangan aset kripto ini akan memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, serta menerima pelaporan dari pedagang aset kripto, menurut Tirta.

Lembaga kliring berfungsi sebagai penyimpan dana pelanggan aset kripto. Minimal 70 persen dana pelanggan disimpan di lembaga kliring, dan 30 persen dapat disimpan di pedagang aset kripto, serta melakukan penyelesaian transaksi aset kripto.

Sedangkan, kustodian atau pengelola tempat penyimpanan aset kripto berfungsi sebagai lembaga penyimpan aset kripto pelanggan yang ditransaksikan di pedagang aset kripto. Rencana penerapannya, minimal 50 persen dari aset kripto yang akan ditransaksikan, dan 50 persen di pedagang aset kripto.

“Bappebti terus berkoordinasi dengan para pelaku, lembaga, otoritas, dan asosiasi terkait dalam penyusunan peraturan aset kripto. Dengan begitu, akan tercipta ekosistem yang aman dan juga berdampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional,” kata Tirta.

Sementara, Harmanda menyatakan ketika bursa aset kripto sudah beroperasi, para calon pedagang aset kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal. Di sisi lain, para pedagang kripto ilegal akan semakin mudah terdeteksi.

Menurutnya, bursa kripto menjadi penting menyusul upaya pencegahan investasi bodong, serta edukasi dan literasi investasi aset kripto. Pada saat bersamaan, lembaga kliring dan kustodian bisa membangun kepercayaan serta optimisme investasi aset kripto di masyarakat dan investor.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Bappebti untuk mempercepat proses pembentukan ekosistem dan regulasi kripto di indonesia," ujar Harmanda dalam keterangan yang dikutip Jumat (14/10).

Related Topics