Pemerintah Naikkan Tarif Ojek Online, Begini Tanggapan Gojek dan Grab

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi merilis aturan baru tentang batas tarif ojek online. Sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi daring, seperti Gojek dan Grab, memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut.
Dalam keterangan kepada media, Rabu (10/8), SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W.Purnomo, menyatakan perseroan telah menerima pemberitahuan mengenai kebijakan penyesuaian tarif ojek daring ini.
“Kami berdiskusi lebih lanjut terkait penerapannya agar dapat tetap memberikan dampak positif bagi pelanggan dan mitra driver, termasuk memastikan pendapatan yang berkesinambungan bagi mitra driver kami di seluruh Indonesia,” kata Rubi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (10/8).
Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 4 Agustus 2022. Aturan baru tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, mengatakan perusahaan sedang mempelajari keputusan Menteri Perhubungan itu.
“Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami,” kata Tirza dalam pernyataan resmi.