Cegah Pencucian Uang, OJK Dorong Industri Pegadaian terapkan KYC

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kesadaran pentingnya Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pegadaian.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, perusahaan pegadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan pencucian uang.
"Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pegadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (2/12).
Pegadaian harus hati-hati terhadap barang gadai hasil pencucian uang

Oleh karena itu, OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyelenggarakan sosialisasi penerapan pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Ogi menyebut hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pegadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana.
Sosialisasi tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran perusahaan pegadaian mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima. Penerapan prinsip tersebut bisa dilakukan dengan mengenali calon pengguna jasa pegadaian.
Ini KYC sesuai ketentuan POJK
Ogi mengungkapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian. Hal itu juga sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pegadaian.
Sesuai POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).
Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap calon nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis atau dalam area berisiko tinggi.
Aset industri pegadaian capai Rp71,07 triliun

Sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, jumlah perusahaan pegadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan.
Pertumbuhan industri pegadaian tersebut juga tecermin pada peningkatan aset industri pegadaian per September 2022 yang mencapai Rp71,07 triliun atau naik 5,05 persen (yoy) serta nilai penyaluran pinjaman Rp57,25 triliun. Di sisi lain, financing to asset ratio (FAR) mencapai 80,56 persen.
Dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 yang baru dikeluarkan oleh OJK, pegadaian merupakan industri dengan tingkat literasi masyarakat tertinggi di IKNB, yaitu 40,75 persen. Hanya berbeda sedikit dari industri perbankan dengan tingkat literasi 49,93 persen. Sementara itu, tingkat inklusi pegadaian juga mencapai 11,18 persen. Hal tersebut menggambarkan bahwa industri pegadaian serta produk-produknya telah dikenal oleh masyarakat luas.