- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)
- Tidak kawin dengan 1 orang tanggungan (TK/1)
- Kawin tanpa tanggungan (K/0)
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terbaru, Praktis dan Efisien!

- Mengetahui jenis tarif efektif PPh 21, baik bulanan maupun harian
- Catat total penghasilan bruto setahun untuk perhitungan pajak
- Gunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menghitung besaran PPh pada masa pajak selain masa pajak terakhir
Cara menghitung pajak penghasilan adalah hal penting yang wajib diketahui oleh setiap orang yang sudah memiliki penghasilan tetap. Pajak penghasilan atau PPh sendiri adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada individu maupun badan usaha atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak.
Nah, sejak 1 Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan metode baru dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yakni menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Metode TER dirancang untuk menyederhanakan perhitungan, sehingga lebih mudah dipahami baik oleh pemberi kerja maupun pegawai.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi, termasuk pejabat negara, anggota TNI dan Polri, karyawan swasta, hingga pensiunan.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan terbaru dengan metode TER? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
1. Ketahui jenis tarif efektif PPh 21
Berdasarkan Pasal 2 PP No. 58/2023, tarif efektif PPh 21 memiliki dua jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
1. Tarif efektif bulanan
Skema TER bulanan dikategorikan menurut besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Tarif efektif bulanan terdiri dari tiga kategori, meliputi kategori A, B, dan C.
Kategori A
Ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
Tarif yang dikenakan pada kategori A mulai dari 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta s.d. 34 persen untuk penghasilan lebih dari Rp1,4 miliar.
Kategori B
Ditetapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:
- Tidak kawin dengan 2 orang tanggungan (TK/2)
- Tidak kawin dengan 3 orang tanggungan (TK/3)
- Kawin dengan 1 orang tanggungan (K/1)
- Kawin dengan 2 orang tanggungan (K/2)
Sementara itu, tarif yang berlaku mulai dari 0 persen untuk penghasilan maksimal Rp6,2 juta hingga 34 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp1,405 miliar.
Kategori C
Ditetapkan berdasarkan penghasilan bruto bulanan yang diperoleh dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan 3 (tiga) orang tanggungan.
Pada kategori ini, tarif bulanan berlaku mulai dari 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta sampai dengan di atas Rp1,419 miliar.
2. Tarif efektif harian
Sementara tarif efektif bulanan ditetapkan bagi penerima upah bulanan, tarif efektif harian (TER harian) dikenakan bagi penerima penghasilan bruto harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Adapun, tarif efektif harian berlaku mulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu, dan 0,5 persen untuk penghasilan lebih dari Rp450 ribu sampai Rp2,5 juta.
2. Catat total penghasilan bruto
Langkah berikutnya adalah mencatat seluruh penghasilan bruto dalam periode satu tahun pajak. Penghasilan bruto tidak hanya gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan, bonus, honorarium, serta fasilitas lain yang dinilai sebagai tambahan penghasilan.
Jika Anda adalah pegawai tetap, jumlah penghasilan bruto biasanya tercatat jelas di slip gaji bulanan. Namun, bagi pekerja dengan penghasilan tidak tetap, penting untuk membuat daftar penghasilan bulanan agar tidak ada pemasukan yang terlewat.
3. Gunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Untuk menghitung besaran PPh, rumus terbaru yang digunakan yaitu TER x penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Sementara itu, masa pajak terakhir dihitung menggunakan rumus berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Sebagai contoh, Bambang bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT XYZ dengan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 per bulan. Bambang berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP K/0).
Maka, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan status PTKP (K/O) dan jumlah penghasilan bruto sebulan Rp10.000.000. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Bambang untuk masa pajak Januari-November 2024 dilakukan menggunakan tarif efektif Kategori A yaitu sebesar 2 persen.
Besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT XYZ atas penghasilan Bambang untuk masa pajak Januari-November 2024 adalah sebesar Rp10.000.000 x 2 persen = Rp200.000.
Jadi, selama Januari–November 2024, PT XYZ memotong PPh 21 sebesar Rp200.000 per bulan.
4. Hitung pajak pada masa pajak terakhir
Perlu diketahui, penghitungan dengan TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari–November. Sementara itu, pada masa pajak terakhir (Desember), perhitungan dilakukan menggunakan tarif normal sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Mengambil contoh yang sama, gaji setahun pegawai tersebut adalah Rp120.000.000. Maka, besaran Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh PT XYZ atas penghasilan Bambang untuk masa pajak Desember 2024 adalah:
- Gaji setahun: Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
- Pengurang: Biaya jabatan 5% = Rp6.000.000 + Iuran pensiun Rp1.200.000 = Rp7.200.000
- Penghasilan neto setahun: Rp120.000.000 – Rp7.200.000 = Rp112.800.000
- PTKP (K/0): Rp58.500.000
- PKP setahun: Rp112.800.000 – Rp58.500.000 = Rp54.300.000
- PPh setahun: 5% x Rp54.300.000 = Rp2.715.000
- Selama Januari–November, PPh yang telah dipotong adalah Rp200.000 x 11 = Rp2.200.000.
Maka, pada bulan Desember, PT XYZ memotong pajak tambahan sebesar Rp2.715.000 – Rp2.200.000 = Rp515.000.
5. Simpan bukti potong
Setelah pemotongan, perusahaan akan memberikan bukti potong PPh 21. Dokumen ini penting untuk pelaporan SPT Tahunan Anda di DJP Online. Pastikan bukti potong disimpan dengan baik sebagai dokumen resmi.
Dengan adanya metode tarif efektif rata-rata (TER), cara menghitung pajak penghasilan kini menjadi lebih sederhana dan efisien. Wajib pajak tidak lagi perlu membuat perhitungan rumit setiap bulan, cukup menggunakan persentase sesuai kategori.
Meski demikian, penting bagi Anda untuk mencatat penghasilan dengan teliti dan menyimpan bukti potong pajak sebagai dokumen pelaporan resmi. Dengan cara ini, kewajiban perpajakan Anda bisa dipenuhi dengan lebih mudah dan transparan.
FAQ
- Apa itu TER dalam PPh 21? TER atau Tarif Efektif Rata-rata adalah metode perhitungan PPh 21 terbaru yang menggunakan persentase langsung atas penghasilan bruto, sehingga lebih sederhana dibanding sistem lama.
- Siapa saja yang terkena aturan perhitungan TER? Semua wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan, termasuk karyawan swasta, ASN, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
- Apakah bonus dan tunjangan masuk dalam penghasilan bruto? Ya, seluruh bentuk penghasilan termasuk gaji, tunjangan, bonus, honorarium, dan fasilitas lain dihitung sebagai penghasilan bruto.
- Kapan TER tidak digunakan dalam perhitungan pajak? TER digunakan untuk masa pajak Januari–November. Untuk Desember, perhitungan dilakukan dengan tarif normal sesuai Pasal 17 UU PPh.
- Bagaimana jika penghasilan saya tidak tetap setiap bulan? Anda tetap wajib mencatat seluruh penghasilan bulanan dan mengakumulasikannya dalam penghasilan bruto tahunan sebelum dihitung menggunakan tarif TER.