Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 29 Desember 2023 terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) dan 20 Fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum.
“OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” tegas Agusman saat konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, (9/1).
OJK telah berikan sanksi
Agusman melanjutkan, untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp2,5 miliar.
Selain itu, selama Desember 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 multifinance, dan 16 penyelenggara fintech P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengenaan sanksi administratif untuk multifinance dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis.
“Dan 1 pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura,” jelas Agusman.
Selain itu, pada 18 Desember 2023 OJK juga telah melakukan pencabutan izin PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HPFI) karena tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dan tidak memenuhi ketentuan kualitas piutang pembiayaan terkait rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing/NPF). Selanjutnya, PT HPFI antara lain diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana.