FINANCE

7 Multifinance & 20 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal Minimum

OJK telah berikan sanksi.

7 Multifinance & 20 Fintech Belum Penuhi Ketentuan Modal MinimumIlustrasi Fintech/Shutterstock metamorworks
10 January 2024

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 29 Desember 2023 terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) dan 20 Fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. 

“OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” tegas Agusman saat konferensi pers terkait hasil Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, (9/1).

OJK telah berikan sanksi

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.